Berita Tulungagung
Transaksi Ilegal Pemuda Tulungagung Berujung Petaka, Terancam 15 Tahun Penjara Karena Uang Palsu
Rizal Herdiawan Putra (23), warga Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, ditangkap setelah beli ponsel.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap pemuda bernama Rizal Herdiawan Putra (23), Minggu (7/2/2021) dini hari.
Rizal Herdiawan Putra ditangkap di sebuah pemancingan di Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Warga Desa Beji, Kecamatan Boyolangu ini, merupakan terduga pengedar uang palsu.
Ia telah membelanjakan uang palsu untuk membeli sebuah ponsel milik Gandi Setiyono (29), warga Desa Krejo, Kecamatan Karangan, Trenggalek.
• Jalan Kembar Sawojajar Malang Diubah Jadi Satu Arah, Upaya Dishub Mengurai Kepadatan Lalu Lintas
• Tanpa Ampun, Siswa SMP Bacok Satu Persatu Kerabat Perempuannya di Kandang Ayam, Ini Kronologinya
• Data Tamu Hotel dan Apartemen yang Menginap Lebih dari 3 Hari Akan Dilaporkan ke Pemkot Surabaya
“Mereka sempat ketemuan di Red Futsal, area wisata kuliner Pinka Kelurahan Kutoanyar untuk Cash on Delivery (COD),” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat, Minggu (14/2/2021).
Ponsel merek Oppo tipe A37 F warna hitam itu dibeli seharga Rp 650.000.
Ternyata, uang pembayaran yang digunakan Rizal adalah uang palsu, sehingga Gandi melapor ke Polres Tulungagung.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan Rizal.
“Akhirnya tersangka ini bisa kami sergap saat tengah di pemancingan di desanya, beserta sejumlah barang bukti,” sambung Tri.
Barang bukti yang disita antara lain, ponsel milik korban dan sepeda motor Honda Supra 125 yang dipakai saat melakukan kejahatan.
Selain itu polisi juga menyita sisa uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 10 lembar, serta empat lembar uang palsu pecahan Rp 50.000.
• Data Tamu Hotel dan Apartemen yang Menginap Lebih dari 3 Hari Akan Dilaporkan ke Pemkot Surabaya
• SPOILER Mr Queen Episode 20, Happy Ending atau Sad Ending untuk Ratu Kim So Yong dan Raja Cheoljong?
Kepada penyidik, Rizal mengaku mengenal penjual uang palsu lewat Facebook.
Mereka kemudian berkomunikasi lewat media sosial itu, dan sepakat melakukan transaksi.
Rizal mentransfer uang Rp 500.000 kepada si penjual.
Ia kemudian mendapatkan uang palsu senilai Rp 1.500.000.
“Uang palsu itu dikirim lewat jasa kurir barang. Jadi antara penjual dan pembeli tidak pernah bertemu,”ungkap Tri.
Polisi masih mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap penjual uang palsu yang bertransaksi dengan Rizal.
Polisi akan menjerat Rizal dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman 15 tahun penjara. (David Yohanes)
• Keluarga Histeris Saksikan Hadi Terlindas dan Terseret Truk Belasan Meter, Korban Tewas di Lokasi