Berita Sampang
Indra Disekap dan Dipaksa Minum Alkohol, Polres Sampang Kumpulkan Bukti Terkait Dugaan Penganiayaan
Polres Sampang jalankan proses memenuhi bukti permulaan yang cukup atas dugaan penganiayaan di kepulauan Desa Mandangin, Kabupaten Sampang.
Reporter: Hanggara Pratama l Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Polres Sampang jalankan proses memenuhi bukti permulaan yang cukup atas dugaan penganiayaan di kepulauan Desa Mandangin, Kabupaten Sampang, Madura.
Penganiayaan tersebut dialami oleh Indra Saputra (20) yang diduga disekap oleh ketiga warga setempat lantaran dituduh mencuri sebuah mic.
Saat disekap kurang lebih selama dua hari, Indra Saputra mendapat perlakuan tidak baik yakni dicekoki minuman keras, diancam menggunakan senjata tajam, dipukuli hingga di arak ke kantor desa setempat.
Baca juga: NGERI! 3 Shio Ini Diramalkan Kurang Beruntung Sepanjang Selasa 16 Februari 2021, Cek! Kamu Termasuk?
Baca juga: Ayah Bayi Ajaib di Cianjur Terkuak? Bidan Bongkar Ibu Periksa 3 Bulan Lalu, Kini Mendadak Lahiran
Baca juga: 9 Shio Ini Diprediksi Paling Beruntung Sepanjang Hari Selasa 16 Februari 2021, Shio Tikus Termasuk?
Baca juga: Sepekan PPKM Mikro Ponorogo: Mayoritas RT Berstatus Zona Oranye, Jam Malam Masih Dikeluhkan Warga
Mengalami hal itu, keluarga Indra Saputra tidak terima sehingga melaporkan ke Polres Sampang, kemarin (14/2/2021).
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, bahwa dengan adanya laporan kasus dugaan penganiayaan ini pihaknya akan memenuhi bukti permulaan yang cukup terlebih dahulu.
Setelah itu tahap penyelidikan dengan memintai keterangan terhadap orang-orang yang melihat, mendengar, ataupun orang yang ada di lokasi kejadian perkara.
"Jadi kalau nantinya kita sudah memiliki keterangan dan mengarah kepada pelaku, baru kita akan melaksanakan gelar dan selanjutnya kita naikkan ke penyidikan," ujarnya kepada TribunMadura.com, Senin (15/2/2021).
"Setelah penyidikan rampung baru melaksanakan BAP atau Berkas Acara Pemeriksaan, setelah itu lengkap, kita gelar lagi dan baru nentukan tersangka," imbuh dia.
Sementara, Pengacara dari Indra Saputra dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Milenial Justitia (MJ) Law Office, Kabupaten Pamekasan, Subaidi menyampaikan, jika setelah melakukan laporan dan pemeriksaan kemarin, pihaknya diarahkan oleh pihak Polres Sampang untuk melakukan visum.
"Kemarin kita sudah lakukan visum ke RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang dan saat ini menunggu panggilan dari Polres Sampang," Singkatnya.
Baca juga: Menuju Bangkalan Ramah Investasi, Bupati Ra Latif: Kami Akan Tindak Tegas Penghambat Investasi
Baca juga: DISKON HANYA 2 HARI Daftar Promo Indomaret 15 Februari 2021, Buruan Belanja Mie Instan 3 Lebih Hemat
Baca juga: DAFTAR Lengkap Nama-nama Penumpang Kapal Motor Tenggelam di Perairan Sumenep, Angkut 17 Penumpang
Baca juga: Tiga Penumpang Kapal Motor yang Tenggelam di Perairan Sumenep Belum Ditemukan, Pencarian Dihentikan
TribunMadura.com
Hanggara Pratama
Elma Gloria Stevani
penganiayaan
Desa Mandangin
Kabupaten Sampang
Madura
Polres Sampang
berita madura hari ini
berita Sampang terkini
madura.tribunnews.com
Tribun Madura
Polres Sampang Dirikan Pos Lantas Tangguh Semeru dan Bagikan Masker untuk Warga Cegah Covid-19 |
![]() |
---|
Dispendukcapil Sampang Luncurkan Karpet Merah dan Balada Cinta, Janjikan Adminduk Fakta dan Akurat |
![]() |
---|
Dua Kecamatan di Sampang Masuk Katagori Terburuk dalam Lomba Inovasi Pelayanan Publik PWI Sampang |
![]() |
---|
Polres Sampang Mulai Lakukan Persiapan Pengamanan Pilkades Serentak 2021, Ini Titik Fokusnya |
![]() |
---|
Berkas Kasus Perzinahan Oknum ASN Bidan di Sampang Masuki Tahap Pemeriksaan Kejaksaan Negeri |
![]() |
---|