Berita Sampang
Pengedar Sabu Bersenjata Api asal Sampang Madura Ditangkap, Lindungi Diri dengan Senpi Rakitan
Pengedar narkoba asal Kabupaten Sampang, Madura, itu biasa mengedarkan sabu dan melengkapi dirinya dengan senjata api.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Sampang, Madura, tidak berkutik saat berada di Mapolres Sampang, Senin (15/2/2021).
Pengedar narkoba bernama Toli Bin Aswan (45) warga Desa Sokobanah, Kecamatan Sokobanah Tengah ini, menjual sabu dengan dilengkapi senjata api (senpi).
Toli diringkus oleh Satresnarkoba Polres Sampang beserta jajaran Polsek gabungan wilayah Pantura setelah polisi mendapatkan informasi dari warga setempat lantaran memiliki senjata api.
Baca juga: Jalan di Kawasan Payung Kota Batu Terbelah, Tembok Warung Pinggir Jalan Retak, Pedagang Waswas
Baca juga: Curiga Diracun, Anak Bacok Kepala Ayah sampai Tewas, Berawal Karena Makanannya Terasa Asin
Baca juga: BREAKING NEWS - KM Berhasil II Tenggelam di Perairan Pulau Gili Genting, 5 Orang Dikabarkan Hilang
Tim Gabungan melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Toli pada 13 Februari 202, sekitar 14.30 WIB.
"Tersangka kami amankan di Jalan Raya Sokobanah Timur, Sampang, saat tersangka mengemudikan mobil," kata Kasatresnarkoba Polres Sampang, AKP Harjanto Mukti Eko Utomo.
Ia menambahkan, pihaknya menggiring tersangka ke kediamannya untuk memberitahukan lokasi penyimpanan senpi yang sebelumnya dikeluhkan oleh warga.
Senpi rakitan berjenis Revolver dengan dilengkapi satu peluru aktif itu ditemukan pada laci lemari hias yang terletak di dalam kamar rumahnya.
"Tujuan tersangka memiliki Senpi untuk menjaga diri dan dulu dia peroleh dari teman satu desanya," terangnya.
Sementara, saat proses pengeledahan terus berjalan, pihaknya malah menemukan sebuah narkoba jenis sabu di lokasi yang sama dengan Senpi tersebut.
Barang haram itu terbungkus plastik klip bening dengan berat kurang lebih 99,89 gram.
Baca juga: Tua-Tua Keladi, Pria Tak Tamat SD asal Sumenep Simpan Sabu di Rumahnya, Kerap Bikin Warga Resah
Baca juga: Setahun Buron, Mantan Kepala Desa di Sampang Sering Pindah Kota Demi Sembunyi dari Kejaran Polisi
Baca juga: Pemuka Agama Dianiaya di Depan Santrinya Dalam Masjid, Sempat Dapat Ancaman sebelum Didatangi Pelaku
"Sabu yang dimiliki oleh tersangka ini, beda jaringan dengan kasus narkoba barang bukti sabu satu kilo gram kemarin dari Malaysia, kali ini pengirimannya dari jalur darat," tegas AKP Harjanto Mukti Eko Utomo.
Tukang Parkir Nyambi Jualan Sabu
Iwan Prasetyo alias Unyil (25) ditangkap Satnarkoba Polres Gresik.
Pemuda asal Sidoarjo itu ditangkap karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Ia mengedarkan sabu dengan cara dibungkus wafer dan permen di Kabupaten Gresik.
Selama ini, Unyil dikenal sebagai jaringan pengedar sabu antar kota Sidoarjo dan Gresik.
Tersangka ditangkap di tempatnya bekerja sebagai tukang parkir di Jalan Letjen Sutoyo, Medaeng, Sidoarjo, Minggu (31/1/2021).
Didatangi petugas, Unyil bersilat lidah, hingga akhirnya polisi menemukan barang haram yang disembunyikannya di bawah meja tempat keseharian bekerja.
Petugas melakukan penggeledahan, berhasil menemukan bungkus bekas permen Hexos.
Di dalamnya berisi dua plastik potongan bungkus wafer berwarna kuning. Di dalamnya lagi ada dua plastik klip berisi sabu.
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto, membenarkan anggotanya telah melakukan penangkapan pengedar narkoba di Sidoarjo.
"Iya benar, penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari ugkap kasus sebelumnya," terang Arief, Kamis (4/2/2021).
"Sat Narkoba Polres Gresik terus mengejar pelaku lain jaringan narkoba antar kota tersebut," sambung dia.
Siang itu juga, Unyil harus merelakan pekerjaannya sebagai juru parkir, dia langsung digelandang menuju Mapolres Gresik.
Dari tangan pelaku Tim Sat Narkoba mengamankan dua paket sabu dengan berat timbang masing-masing 0,34 gram dan 0,30 gram.
"Dua paket sabu siap edar ini oleh pelaku dikemas rapi didalam bungkus wafer berlapis kemasan permen Hexos," katanya.
"Kejelian petugas tak bisa dikelabuhi akal bulus pelaku. Pemasok sabu antar kota terbongkar sudah," tambahnya.
Kepada petugas, Unyil mengaku belum lama berjualan sabu dengan cara dikemas bungkus permen dan wafer.
Penghasilannya yang tidak menentu, membuatnya kepepet dan gelap mata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dia mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang ia kenal dan tinggal tidak jauh dari tempatnya bekerja.
Petugas juga mengamankan satu HP merk Oppo A3s selanjutnya dibawa ke Polres Gresik untuk proses penyidikan.
"Pelaku kami tahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (wil)