Berita Sampang

Setahun Buron, Mantan Kepala Desa di Sampang Sering Pindah Kota Demi Sembunyi dari Kejaran Polisi

Mantan kepala desa di Kabupaten Sampang masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) setahun lamanya.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Tersangka kepala desa Ahmad Zaini (41) saat rilis kasus di Polres Sampang, Senin (15/2/2021). 

"Tersangka kami amankan tanpa adanya perlawanan," imbuhnya.

Warga Kecamatan Dasuk Sumenep Dijemput Polisi di Rumahnya, Kedapatan Simpan Barang Haram Narkoba

Tempat Hiburan Malam di Tulungagung Dijatuhi Denda, Kedapatan Langgar Prokes dan Aturan Izin

Sekongkol dengan Bendaraha

Kepala desa bernama Ahmad Zaini (42) tersebut telah melakukan tindakan pemalsuan nota pembelian material sekaligus stempel di Toko Maju, salah satu toko di Kecamatan Camplong.

Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz mengatakan, tindakan kriminal dilakukan oleh tersangka saat menjabat sebagai kepala desa, tepatnya pada Agustus 2018.

Kala itu, Ahmad Zaini melakukan pemalsuan bersama bendahara desa, atas nama Bayu Alam, yang terlebih dahulu mendekap di penjara sejak 2019.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad Zaini melarikan diri ke luar kota, sehingga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.

"Kemudian satu pekan yang lalu, tersangka kembali pulang dan berhasil diringkus oleh Tim Satreskrim Polres Sampang," imbuhnya.

Ia menambahkan, jika keduanya telah melakukan pemalsuan tanda tangan pemilik Toko Maju, H. Madani sekaligus stempelnya.

Hal itu mereka lampirkan untuk Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) tahap II Tahun 2018.

"Tersangka disangkakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP Jo. pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved