Berita Sampang

Setahun Buron, Mantan Kepala Desa di Sampang Sering Pindah Kota Demi Sembunyi dari Kejaran Polisi

Mantan kepala desa di Kabupaten Sampang masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) setahun lamanya.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Tersangka kepala desa Ahmad Zaini (41) saat rilis kasus di Polres Sampang, Senin (15/2/2021). 

Reporter: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Satreskrim Polres Sampang menangkap seorang mantan kepala desa di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura.

Mantan kepala desa bernama Ahmad Zaini (41) ini sebelumnya masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ahmad Zaini hampir setahun menjadi incaran polisi atas kasus pemalsuan tanda tangan.

Mantan Kepala Desa Terancam Dipenjara 6 Tahun, Sekongkol dengan Bendahara Palsukan Tanda Tangan

Tua-Tua Keladi, Pria Tak Tamat SD asal Sumenep Simpan Sabu di Rumahnya, Kerap Bikin Warga Resah

Pemuka Agama Dianiaya di Depan Santrinya Dalam Masjid, Sempat Dapat Ancaman sebelum Didatangi Pelaku

Selama berkeliaran, Ahmad Zaini diketahui melarikan diri ke kota besar.

Bahkan, ia berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran polisi.

Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, semenjak ditetapkan tersangka pada 2019, tersangka melarikan diri ke Jakarta.

Kemudian, tersangka berpindah tempat ke Kabupaten Gresik.

Tak lama setelahnya, tersangka memberanikan diri pulang ke Madura lantaran merindukan keluarga.

Mantan kepala desa bernama Ahmad Zaini (42) ditangkap Satreskrim Polres Sampang, Senin (15/2/2021).
Mantan kepala desa bernama Ahmad Zaini (42) ditangkap Satreskrim Polres Sampang, Senin (15/2/2021). (TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA)

"Saat melarikan diri tersangka bekerja sebagai kuli besi dan saat di Gresik bekerja di gudang," ujarnya, Senin (15/2/2021).

Ia menambahkan, setelah pulang ke tempat tinggalnya sepekan yang lalu, pihaknya berhasil mendapatkan informasi tersebut.

Polisi langsung melakukan penggrebekan dan diketahui tersangka berada di dalam kamar rumahnya untuk bersembunyi.

"Saat penangkapan, di depan rumahnya sangat sepi," ungkap dia.

"Setelah kami masuk ternyata di belakang rumahnya banyak orang," tambahnya.

"Sedangkan tersangka berada di dalam kamar," terang AKP Riki Donaire Piliang.

"Tersangka kami amankan tanpa adanya perlawanan," imbuhnya.

Warga Kecamatan Dasuk Sumenep Dijemput Polisi di Rumahnya, Kedapatan Simpan Barang Haram Narkoba

Tempat Hiburan Malam di Tulungagung Dijatuhi Denda, Kedapatan Langgar Prokes dan Aturan Izin

Sekongkol dengan Bendaraha

Kepala desa bernama Ahmad Zaini (42) tersebut telah melakukan tindakan pemalsuan nota pembelian material sekaligus stempel di Toko Maju, salah satu toko di Kecamatan Camplong.

Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz mengatakan, tindakan kriminal dilakukan oleh tersangka saat menjabat sebagai kepala desa, tepatnya pada Agustus 2018.

Kala itu, Ahmad Zaini melakukan pemalsuan bersama bendahara desa, atas nama Bayu Alam, yang terlebih dahulu mendekap di penjara sejak 2019.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad Zaini melarikan diri ke luar kota, sehingga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.

"Kemudian satu pekan yang lalu, tersangka kembali pulang dan berhasil diringkus oleh Tim Satreskrim Polres Sampang," imbuhnya.

Ia menambahkan, jika keduanya telah melakukan pemalsuan tanda tangan pemilik Toko Maju, H. Madani sekaligus stempelnya.

Hal itu mereka lampirkan untuk Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) tahap II Tahun 2018.

"Tersangka disangkakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP Jo. pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved