Berita Sumenep

Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Warga Sipil, Oknum PNS Sumenep Diberhentikan dari Jabatannya

Oknum PNS Disparbudpora Sumenep yang tersangkut dalam kasus dugaan penganiayaan diberhentikan.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Shutterstock
ilustrasi berita oknum PNS Sumenep ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan warga sipil 

Reporter : Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - BKDPSDM Sumenep memastikan telah mengambil sikap atas oknum PNS Disparbudpora Sumenep, Subiyakto, yang tersangkut dalam kasus dugaan penganiayaan.

BKDPSDM Sumenep menyebut telah melakukan pemberhentian sementara terhadap Subiyakto.

Subiyakto sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan di Jalan Angkasa Perumahan Satelit, pada 13 Januari 2021 lalu.

Baca juga: Berkas Pemberian Dana Hibah Rp 500 Ribu Tiap RT di Kota Malang Disetujui, Sutiaji Siapkan Rp2 Miliar

Baca juga: Usulan Ulama Madura KH Syaikhona Kholil Dapat Gelar Pahlawan Nasional Telah Disetujui Mensos Risma

Baca juga: Kabupaten Pamekasan Dinilai Penuhi Syarat Dimekarkan, Simak Rincian Kecamatan yang Akan Dipisah

Ia diduga menganiaya seorang warga sipil bernama Alwi Bil Faqih, warga Desa Pangarangan, Kabupaten Sumenep .

"Sudah turun SK-nya, tindakan yang dakukan pemberhentian sementara," kata Kepala BKPSDM Sumenep, Abdul Majid saat dikonfirmasi TribunMadura.com, Rabu (17/2/2021).

Dengan sudah turunnya SK ini, maka terputus untuk sementara hak-hak PNS dari Subiyakto tersebut.

Administrasi lainnya akan disesuaikan dengan aturan yang ada.

"Terkait gaji terima 50 persen," singkatnya.

Diketahui sebelumnya, Disparbudpora Kabupaten Sumenep merespon tidak masuk kerjanya Kepala Bidang (Kabid) Pemuda dan Olahraga, Subiyakto setelah jadi tersangka dan ditahan polisi dalam dugaan kasus penganiayaan.

Baca juga: Ditahan Polisi, Oknum PNS Disparbudpora Sumenep Tersangka Kasus Penganiayaan Absen Kerja 2 Pekan

Baca juga: 200 Pasangan Suami Istri Antre Adopsi Bayi di Dinsos, Simak Syarat Ajukan Permohonan Orang Tua Asuh

Subiyakto tidak masuk kantor terhitung sejak tanggal 3 februari 2021, karena dijemput paksa di ruang kerjanya sehari sebelumnya, yakni tanggal 2 februari 2021 oleh Tim Resmob Polres Sumenep.

"Terkait Subiyakto sudah ada pemberitahuan dari pihak Polres Sumenep melalui surat pada kami, bahwa (Subiyakto) telah dilakukan penahanan," kata Sekretaris Disparbudpora Sumenep, Imam Buchori pada TribunMadura.com, Rabu (17/2/2021).

Surat resmi pemberitahuan dari Polres Sumenep terkait penahanan terhadap oknum PNS tersebut katanya, pihaknya langsung melakukan tembusan pada Bupati Sumenep, BKPSDM dan Inspektorat setempat.

"Jadi selama itu yang bersangkutan tidak masuk kantor, tertanggal 5 februari 2021," kata Imam Buchori.

Imam Buchori mengaku, dalam perkara yang membelit Subiyakto pihaknya tidak bisa mengambil kesimpulan apapun karena berkaitan dengan hukum.

"Karena masih belum keputusan yang inkrah," katanya.

Baca juga: Cucu Syok Temukan Tubuh Kakek Tergantung di Kamar Mandi, Korban Diduga Bunuh Diri Akibat Depresi

Baca juga: Dalih Ibu Sakit, Pemuda Surabaya Curi Sepeda Angin, Tak Kapok Sudah Dipenjara 2 Kali

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved