LICIKNYA Ayah Hamili Anak Lalu Paksa Hubungan Intim dengan Orang Gila, Direkam Demi Kebohongan Lain
Si ayah paksa anaknya yang hamil berhubungan intim dengan orang gila. Aksi itu dilakukan si ayah untuk tutupi tindakan bejatnya.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Aqwamit Torik
Penulis: Ani Susanti | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM - Seorang ayah tega paksa anak berhubungan intim dengan orang gila.
Rupanya, si ayah menghamili anak kandungnya sendiri.
Ya, si ayah tega paksa anak berhubungan intim dengan orang gila, padahal anaknya sedang hamil.
Aksi itu dilakukan si ayah untuk tutupi tindakan bejatnya.
Lantas, bagaimana kasus ini terungkap?

Ayah yang menghamili anaknya itu adalah AH (55) asal Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
AH tega menghamili anak kandungnya sendiri berinisial DS (14).
Yang lebih kejam, AH juga memaksa anaknya berhubungan badan dengan orang gila untuk menghilangkan jejak.
Baca juga: Perubahan Tubuh Jennifer Jill sebelum Ditangkap, Lagi Jontor, Keluhkan Wajah, Istri Ajun Kurusan?
Dilansir TribunMadura.com dari Kompas.com, Kepala Subbagian Humas Polres Bima Kota, Iptu Ridwan mengatakan, tersangka AH telah berulang kali memerkosa anaknya.
Kasus persetubuhan itu diketahui setelah korban hamil.
"Terakhir kali dilakukan pada 16 Februari 2021. Saat itu dia melukakan aksinya di dalam rumah kosong milik warga," kata Iptu Ridwan saat dihubungi, Rabu (17/02/2021).

Berdasarkan keterangan korban, aksi itu bermula ketika 2019.
Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 2 Madrasah Tsanawiyah.
"Terlapor terus menerus melakukan persetubuhan terhadap korban, sampai akhirnya sekitar bulan September 2020 korban tidak haid lagi," kata dia, dilansir Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Sok Jagoan di Jalanan, Lima Anggota Gangster Sidoarjo Ciut di Hadapan Polisi, Ulahnya Resahkan Warga
Kasus itu terungkap saat korban bercerita kepada pelaku tentang kondisinya yang tak lagi haid.
Pelaku lalu menyuruh korban melakukan tes kehamilan.
Hasilnya positif hamil.
Untung menghilangkan jejak, AH membawa orang yang mengalami gangguan jiwa untuk berhubungan badan dengan anaknya.
"Bahkan terlapor menyuruh korban merekam saat melakukan persetubuhan dengan orang gila berinisial DS, agar warga mengira bahwa korban hamil karna disetubuhi orang gila tersebut," ujar Ridwan.
Baca juga: Peringatan Suami Tak Dihiraukan, IstriTewas Menggeliat Usai Main di Ranjang dengan Selingkuhan
Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu kandung korban membuat laporan ke Polres Bima Kota.
Atas laporan itu, polisi langsung menangkap AH.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sarung dan baju.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Unit PPA Polres Bima Kota," jelas Ridwan.
Derita Perempuan Diperkosa Ayah Kandung hingga Miliki 3 Anak, 2 di Antaranya Cacat Mental
MTM (32) seorang perempuan di Sumba Barat, NTT melaporkan ayah kandungnya, TWL ke polisi karena telah memperkosanya selama 7 tahun.
Pemerkosaan terjadi sejak tahun 2007.
Kala itu MTM masih berusia 20-an dan pemerkosan terus terjadi hingga tahun 2014.
Selama tujuh tahun diperkosa oleh ayah kandungnya, MTM melahirkan 3 anak, dua laki-laki dan seorang perempuan.
Baca juga: ABG Digilir 4 Pria 3 Hari Berturut-turut, Lalu Dibuang ke Jalan, Kesucian Terenggut Kenalan dari WA
Anak sulung mereka JTA (13) dan si bungsu DMK (8) mengalami cacat mental.
Sedangkan anak kedua adalah PTI seorang perempuan yang kini berusia 10 tahun.
Selama ini tiga anak tersebut diasuh oleh korban dan istri pelaku. Mereka juga tinggal di rumah pelaku.
Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto membenarkan kejadian tersebut.
Ia megatakan kasus tersebut telah dilaporkan ke polisi pada 28 November 2020.
"Korban telah melahirkan tiga orang anak akibat dari perbuatan pelaku tersebut. Di mana ketiga orang anak tersebut dirawat oleh korban dan istri pelaku. Dan, ketiganya juga tinggal di rumah pelaku," kata Arianto, kepada Kompas.com, melalui pesan singkat, Selasa (9/2/2021) lalu, dikutip TribunMadura.com.

Ia mengatakan pelaku mengakui telah menyetubuhi anak perempuannya hingga melahirkan 3 anak.
"Pelaku tidak pungkiri bahwa sebelumnya pelaku pernah menyetubuhi korban sejak tahun 2007 hingga korban melahirkan tiga orang anak," ungkap Arianto.
Saat ini penyidik Polres Sumba Barat telah mengirim berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
"Penyidik sedang menunggu hasil penelitian JPU terkait perkara tersebut. Jika dinyatakan lengkap, penyidik akan segera melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti kepada JPU," kata Arianto.
TWL telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Sumba Barat
Ia dijerat Pasal 289 dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Saat ini, tersangka menjalani masa penahanan di ruang tahanan Polres Sumba Barat.
Baca juga: Bocor Potret Miris Jennifer Jill seusai Ditangkap, Serba Kusut, Nasib Ajun Perwira & Philo Terkuak
(TribunMadura.com/Ani Susanti - Kompas.com/Syarifudin/Ignasius Sara)