Berita Ponorogo

Malam-Malam Pergi Sendirian, Warga Ponorogo Berbuat Dosa di Dalam Hutan, Kayu Jati Perhutani Dicuri

Sarimo (59) pergi ke tengah hutan saat malam hari untuk melancarkan niat jahatnya.

Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Unit Reskrim Polsek Sampung bersama Perhutani RPH Sampung beserta Petugas Polhutmob berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti aksi ilegal logging di Desa Nglurup, Kecamatan Sampung, Ponorogo, Rabu (17/2/2021). 

Reporter: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Sarimo (59) nekat masuk ke tengah hutan saat malam hari untuk melancarkan niat jahatnya.

Di tengah hutan, ia mencuri kayu jati dari hutan Perhutani di wilayah Desa Nglurup, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo.

Aksinya mencuri kayu jati di petak 76-i RPH Sampung sejak bulan Desember 2020 lalu itu pun diketahui petugas Polsek Sampung.

Baca juga: Penghuni Apartemen di Surabaya Protes, Minta Penundaan Iuran hingga Kabar Sewa Kamar Isolasi Mandiri

Baca juga: Pamekasan Dianggap Tak Layak Dimekarkan Demi Pembentukan Provinsi Madura, Hasil Kajian Dipertanyakan

Baca juga: Rumah Warga Kecamatan Manding Sumenep Digerebek, 1 Orang Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya

Dari aksinya, ia menebang lima pohon jati dengan diameter 30-35 cm di hutan itu.

Dari pengakuan tersangka, ia melakukan aksinya tersebut seorang diri.

"Pelaku ini masuk ke hutan jam 12 malam sendirian membawa gergaji biasa bukan mesin, sehingga tidak ada suara," ucap Marsono, Kamis (18/2/2021).

Dalam satu hari, ia bisa menebang satu hingga dua pohon lalu dipotong-potong dan disembunyikan di saluran air.

Setelah berhasil menebang lima pohon Jati, ia membawa kayu tersebut ke rumahnya yang juga masih berada di Desa Nglurup.

"Rencananya kayu tersebut akan digunakan untuk memperbaiki rumahnya sendiri," jelasnya.

Kayu-kayu tersebut di potong dengan berbagai ukuran dan disembunyikan di belakang rumahnya serta ditutupi dedaunan agar tidak terlihat.

Baca juga: Madura United Pastikan Ikut Partisipasi Pramusim Piala Menpora 2021, Kumpulkan Tim pada 25 Februari

Namun Unit Reskrim Polsek Sampung bersama Perhutani RPH Sampung beserta Petugas Polhutmob berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti pada Rabu (17/2/2021).

barang bukti yang dimaksud berupa 10 batang kayu jati berukuran 400 cm x 8 cm x 12 cm.

Lalu 17 batang kayu jati berukuran 400 cm x 4 cm x 6 cm, 3 ikat dan per ikatnya berisi 10 batang kayu jati berukuran 300 cm x 2 cm x 4 cm, 1 buah gergaji dengan pegangan dari kayu, dan 1 buah sabit.

"Atas kejadian tersebut pihak perhutani mengalami kerugian Rp. 5.510.000," lanjut Marsono.

Pelaku sendiri terancam dijerat dengan pasal 82,83,84 ayat 1 UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Kejadian Lainnya

Anggota Reskrim Polsek Dolopo gagalkan ilegal logging menggunakan mobil box bertuliskan Kantor Pos Indonesia, Selasa (6/10/2020) siang.
Anggota Reskrim Polsek Dolopo gagalkan ilegal logging menggunakan mobil box bertuliskan Kantor Pos Indonesia, Selasa (6/10/2020) siang. (TRIBUNMADURA.COM/RAHADIAN BAGUS)

Unit Reskrim Polsek Dolopo menggagalkan ilegal logging, pada Senin (5/10/ 2020) malam.

Kapolsek Dolopo, AKP Sudiono mengatakan, pengungkapan kasus ilegal logging terjadi setelah pihaknya menerima laporan.

"Anggota reskrim Polsek Dolopo mendapatkan laporan tentang dugaan adanya seorang dengan menggunakan kendaraan roda empat mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat yang sah," kata AKP Sudiono ketika dikonfirmasi Selasa (6/10/2020) siang.

Selanjutnya, anggota Unit Reskrim Polsek Dolopo dipimpin Kanit Reskrim Iptu Eka Supriyadi melakukan upaya penyelidikan untuk memastikan kebenaran info tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar ada satu unit truk box bertuliskan PT Pos Indonesia berwarna oranye mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen atau surat yang sah.

Kemudian anggota reskrim melakukan penghadangan terhadap kendaraan yang dimaksud di Jalan Dolopo - Ngebel, tepatnya di Desa Dolopo, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan pengemudi diketahui di dalam box terdapat kayu gelondongan jenis Sonokeling yang diduga diambil dari kawasan perhutani secara tidak sah.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, ternyata di dalamnya terdapat kayu jenis Sonokeling sebanyak 22 batang," kata Sudiono.

Ia mengatakan, polisi kemudian membawa pengemudi truk, Zendhy Prasetyo (24), warga Desa Kuncir, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, ke Polsek Dolopo.
Saat dimintai kelengkapan surat kayu yang dibawanya, pengemudi truk tidak dapat menunjukkan.

"Untuk sopir truk sudah kami amankan. Untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya.

Sudiono menjelaskan, sebanyak 22 gelondong kayu Sonokeling yang berada di dalam box truk merupakan kayu curian dari kawasan hutan di wilayah Madiun.

Sedangkan truk bertuliskan Pos Indonesia yang digunakan untuk membawa kayu curian, bukan milik PT Pos Indonesia, melainkan milik pribadi.

Pihaknya masih menelusuri kepemilikan truk box berpelat nomor B 9542 RJ yang bertuliskan perusahaan milik negara tersebut.

"Bukan milik PT Pos Indonesia. Sudah kami konfirmasi. Truk itu milik pribadi," ujarnya.

Selain mengamankan sopir, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit truk boks Mitsubishi Colt Diesel, satu lembar surat tilang atas nama Zendhy Prasetyo, serta 22 gelondong kayu sonokeling.

Tersangka akan dijerat pasal 12 huruf d dan e Junto Pasal 83 ayat (1) huruf a, b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (rbp)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved