Simak Cara dan Syarat Jadi Eksportir, ada Tahapan dan Ketentuan yang Harus Dilalui
Simak cara mengurus izin menjadi eksportir dikutip dari laman resmi Kementerian Perdagangan. Perhatikan juga tahapannya.
TRIBUNMDURA.COM - Jika ingin menjadi pengusaha eksportir, simak cara menjadi eksportir barang.
Menjadi eksportir harus memenuhi sejumlah syarat.
Selain itu, diperlukan juga izin terkait keluar masuknya barang ke/dari sebuah negara.
Simak cara mengurus izin menjadi eksportir dikutip dari laman resmi Kementerian Perdagangan.
Perhatikan juga tahapannya.
Baca juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis dari PLN, Login di pln.co.id atau Aplikasi, Program Diperpanjang
Baca juga: Susah Tidur? Segera Amalkan Doa yang Dianjurkan oleh Rasulullah SAW saat Insomnia Berikut Ini
Baca juga: Anggapan Istri Ayus Sabyan ke Nissa Sabyan, Pengorbanan Erie Fairus Malah Dibalas Nissa Sabyan
Untuk menjadi sebuah Perusahaan ekspor harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Badan Hukum, dalam bentuk :CV (Commanditaire Vennotschap)
- Firma
- PT (Perseroan Terbatas)
- Persero (Perusahaan Perseroan)
- Perum (Perusahaan Umum)
- Perjan (Perusahaan Jawatan)
- Koperasi
2. Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak)
3. Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti: