Sabtu, 18 April 2026

Simak Cara dan Syarat Jadi Eksportir, ada Tahapan dan Ketentuan yang Harus Dilalui

Simak cara mengurus izin menjadi eksportir dikutip dari laman resmi Kementerian Perdagangan. Perhatikan juga tahapannya.

Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNJATENG/WAHYU SULISTYAWAN/dok
FOTO DOKUMEN Suasana terminal peti kemas di Tanjung Emas Kota Semarang - Simak cara dan syarat jadi eksportir barang 

TRIBUNMDURA.COM - Jika ingin menjadi pengusaha eksportir, simak cara menjadi eksportir barang.

Menjadi eksportir harus memenuhi sejumlah syarat.

Selain itu, diperlukan juga izin terkait keluar masuknya barang ke/dari sebuah negara.

Simak cara mengurus izin menjadi eksportir dikutip dari laman resmi Kementerian Perdagangan.

Perhatikan juga tahapannya.

Baca juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis dari PLN, Login di pln.co.id atau Aplikasi, Program Diperpanjang

Baca juga: Susah Tidur? Segera Amalkan Doa yang Dianjurkan oleh Rasulullah SAW saat Insomnia Berikut Ini

Baca juga: Anggapan Istri Ayus Sabyan ke Nissa Sabyan, Pengorbanan Erie Fairus Malah Dibalas Nissa Sabyan

Untuk menjadi sebuah Perusahaan ekspor harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Badan Hukum, dalam bentuk :CV (Commanditaire Vennotschap)

- Firma

- PT (Perseroan Terbatas)

- Persero (Perusahaan Perseroan)

- Perum (Perusahaan Umum)

- Perjan (Perusahaan Jawatan)

- Koperasi

2.   Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak)

3. Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti:

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved