Simak Cara dan Syarat Jadi Eksportir, ada Tahapan dan Ketentuan yang Harus Dilalui

Simak cara mengurus izin menjadi eksportir dikutip dari laman resmi Kementerian Perdagangan. Perhatikan juga tahapannya.

Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNJATENG/WAHYU SULISTYAWAN/dok
FOTO DOKUMEN Suasana terminal peti kemas di Tanjung Emas Kota Semarang - Simak cara dan syarat jadi eksportir barang 

TRIBUNMDURA.COM - Jika ingin menjadi pengusaha eksportir, simak cara menjadi eksportir barang.

Menjadi eksportir harus memenuhi sejumlah syarat.

Selain itu, diperlukan juga izin terkait keluar masuknya barang ke/dari sebuah negara.

Simak cara mengurus izin menjadi eksportir dikutip dari laman resmi Kementerian Perdagangan.

Perhatikan juga tahapannya.

Baca juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis dari PLN, Login di pln.co.id atau Aplikasi, Program Diperpanjang

Baca juga: Susah Tidur? Segera Amalkan Doa yang Dianjurkan oleh Rasulullah SAW saat Insomnia Berikut Ini

Baca juga: Anggapan Istri Ayus Sabyan ke Nissa Sabyan, Pengorbanan Erie Fairus Malah Dibalas Nissa Sabyan

Untuk menjadi sebuah Perusahaan ekspor harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Badan Hukum, dalam bentuk :CV (Commanditaire Vennotschap)

- Firma

- PT (Perseroan Terbatas)

- Persero (Perusahaan Perseroan)

- Perum (Perusahaan Umum)

- Perjan (Perusahaan Jawatan)

- Koperasi

2.   Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak)

3. Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti:

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved