Bocah 16 Tahun 'Gh05t666nero' Meretas Database Kejagung, ini Tindakan yang Dilakukan Jaksa Agung

Seorang hacker meretas database jaksa dan pegawai Kejagung (Kejaksaan Agung). Ternyata hacker itu masih berusia 16 tahun asal Sumatera Selatan

Editor: Aqwamit Torik
Shutterstock/Gorodenkoff
ilustrasi 

Data itu kemudian diduga dijual kembali. Leonard menyebut, tim Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) Kejagung kemudian bergerak.

Hasilnya, tim mendapat informasi bahwa data pegawai yang diperjualbelikan sebesar 500 megabyte dan jumlah file sebanyak 3.086.224.

Baca juga: Iis Dahlia Punya Cicilan Rp 250 Juta, Jualan Pempek Sampai Goreng Dagangan Sendiri Pempek Alemong

Baca juga: Bacaan Doa Pagi Hari dan Sore Hari agar Rezeki dan Aktifitas Lancar, Bisa Jadi Amalan Sunnah Rutin

Baca juga: Ramalan Zodiak Sabtu 20 Februari 2021, Penampilan Baru Taurus Hingga Pekerjaan Sibuk Libra

"(Data) dijual seharga Rp 400 ribu. Tim juga menganalisis dan mendapatkan sumber data yang dijual merupakan data yang ada pada web Kejaksaan RI," ujar Leonard.

Setelah menganalisis sumber data, tim siber Kejagung kemudian melakukan investigasi dan memancing pelaku dengan cara membeli data tersebut.

"Dari penelusuran yang didapatkan identitas pelaku berinisial MFW.

Tim Kejaksaan menemukan username yang bersangkutan, Twitter, maupun Telegram, WhatsApp, dan website," ucap Leonard.

"Hasil penelusuran tim Kejaksaan juga kerja sama dengan BSSN, serta komunitas hacker, didapat sumber data yang berkembang berupa identitas diri MFW lengkap dengan NIK, tempat tanggal lahir.

(Pelaku) berusia 16 tahun dan masih bersekolah, alamat yang bersangkutan di Lahat, Sumatera Selatan," kata Leonard.

Usai mendapat identitas tersebut, tim Kejaksaan kemudian mengamankan MFW pada Kamis (18/2) di rumahnya di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

MFW kemudian dibawa ke kantor Kejagung di Jakarta bersama orang tuanya.

Meski demikian, MFW tidak diproses hukum lebih lanjut.

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberi instruksi agar tak melanjutkan proses hukum terhadap MFW karena pelaku masih di bawah umur dan telah berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Setelah diteliti, Bapak Jaksa Agung memberikan kebijakan kepada MFW untuk saat ini tidak dilakukan proses hukum. Dengan mempertimbangkan MFW masih muda, berusia 16 tahun, dan masih sekolah di MAN di daerah Palembang. Kedua, MFW telah berjanji dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, dan orang tua yang bersangkutan juga telah membuat surat pernyatan akan mendidik, mengontrol yang bersangkutan agar tidak melakukan perbuatan peretasan lagi," jelas Leonard.

Ia menyebut, MFW dalam pemeriksaan mengaku belajar meretas secara otodidak dan tidak disuruh siapa pun.

"Anak ini sudah mulai bermain laptop sejak SD, jadi anak ini belajar otodidak. Karena kesibukan orang tua memang dia belajar terus masalah komputer, tidak ada hal-hal yang menyuruh yang bersangkutan, hanya coba-coba masuk. Anak ini masih tetap dalam pengawasan, kami bina, bimbing, sehingga jadi ahli yang baik," kata Leonard.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved