Bocah 16 Tahun 'Gh05t666nero' Meretas Database Kejagung, ini Tindakan yang Dilakukan Jaksa Agung
Seorang hacker meretas database jaksa dan pegawai Kejagung (Kejaksaan Agung). Ternyata hacker itu masih berusia 16 tahun asal Sumatera Selatan
Sementara itu Kepala Pusdaskrimti Kejagung, Didik Farkhan, memastikan data yang diretas MFW bersifat umum dan tidak terhubung dengan database kepegawaian di Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan Republik Indonesia (SIMKARI).
Ia menyebut data pegawai yang diretas merupakan pengelola website Kejaksaan berjumlah 30 orang.
"Nama pegawai yang sebenarnya nama-nama pegawai admin pengelola website, ada email, jabatan, pangkat, NIK. Jadi tidak benar bahwa itu database karena di sistem yang lain. Maka yang dijual, ditawarkan murah hanya sekitar Rp 400 ribu, bahkan terakhir kami bisa tawar sampai Rp 200 ribu. Data (yang dijual) admin pengelola website sekitar 30 orang," kata Didik.
Didik menambahkan, data yang dijual MFW juga menampilkan sejumlah perkara. Meski demikian, data perkara tersebut merupakan kasus-kasus lama yang sudah menjadi konsumsi publik.
"Yang didapat data perkara lama seperti kasus Chevron yang memang sudah jadi konsumsi publik," ucapnya menegaskan tidak ada kerugian yang dialami Kejagung atas kasus tersebut.
Hadir dalam konferensi pers tersebut orang tua MFW.
Saat konferensi pers, orang tua MFW meminta maaf atas perbuatan anaknya.
Ia mengakui selama ini lalai mengawasi MFW.
"Saya orang tua MFW, saya mengakui itu perbuatan anak saya yang meretas website Kejagung. Dan setelah saya tanya katanya sekadar iseng, ingin coba otak-atik. Saya memohon maaf atas perbuatan anak saya yang membuat gaduh Kejagung. Saya (mengakui) kurang pengawasan" ucapnya.
Ia pun berterima kasih kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tidak membawa kasus anaknya ke ranah hukum.
"Mohon maaf anak saya masih sekolah dan di bawah umur. Saya sampaikan terima kasih ke Bapak Jaksa Agung yang telah memberikan kebijaksanaan," katanya.(tribun network/igm/dod)