Yuk Intip Jadwal Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 yang Dipotong dari 7 Hari Jadi 2 Hari
Yuk intip jadwal lengkap libur nasional dan cuti bersama 2021 setelah pemerintah memotong cuti bersama selama 5 hari dari 7 hari menjadi hanya 2 hari.
Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM - Di awal tahun ini, masyarakat Indonesia pasti penasaran dengan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Pemerintah akhirnya mengubah jadwal cuti bersama 2021 dengan memotong jumlah cuti bersama yang sebelumnya telah diputuskan.
Cuti bersama 2021 yang tadinya tujuh hari dipotong lima hari menjadi dua hari.
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Manusia Setengah Dewa Iwan Fals, Lagu Pop Balada Terlaris Enak Didengar
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu The Show yang Dipopulerkan oleh Lenka, Lagu Barat Terpopuler 2021
Baca juga: PT Pertamina Akan Beri 4 Pertashop ke Pemkab Pamekasan, Bupati Ingin Diletakkan di Pondok Pesantren
Baca juga: Kakek Puadin yang Tinggal di Gubuk Reyot Bersama Sapi Akhirnya Mendapat Bantuan dari Polres Sampang
Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.
Isi SKB itu tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2021.
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama."
"Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja" ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin (22/2/2021).

Berikut daftar cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas:
- 12 Maret: cuti bersama dalam rangka Isra Ma'raj Nabi Muhammad SAW
- 17, 18, 19 Mei: cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 27 Desember: cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Sementara itu, berikut cuti bersama 2021 yang masih tetap ada:
- 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021
Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.
"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," imbuh Muhadjir, dikutip Tribunnews.com dari situs resmi kemenkopmk.go.id.
Muhadjir menjelaskan beberapa alasan pengurangan cuti bersama. Salah satunya kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan.
Menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini, setelah libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan.
Baca juga: Rektor IAIN Madura Sampaikan Alih Status Jadi UIN Madura ke Bupati, Minta Dukungan Perluasan Lahan
Baca juga: PT Pertamina Ajak Masyarakat Madura Pakai BBM Ramah Lingkungan, Sarankan Ganti Pertalite & Pertamax
Baca juga: Program Desa Pintar di Sampang Tidak Berjalan Optimal, DPMD Sampang Janji Bertindak Tegas ke Rekanat
Baca juga: 2 Kurir Pil Koplo Jenis Y Ini Diciduk Polisi di Tepi Jalan Raya Sumenep, Sembunyikan 99 Butir Pil
Mobilitas masyarakat cenderung naik, sedangkan program vaksinasi sedang berjalan.
"Oleh karena itu, pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tuturnya.
Pemerintah juga tetap menghimbau agar masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19.
"Sekali lagi ditegaskan, cuti bersama tahun 2021 dipotong lima hari dari tujuh hari yang ada," kata dia.
Selain Muhadjir, rapat koordinasi tingkat menteri peninjauan SKB cuti bersama tahun 2021 juga dihadiri Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Juga Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri dan Pejabat Eselon 1 kementerian dan lembaga terkait.
Sementara itu, berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2021:
Hari Libur Nasional Tahun 2021
- 1 Januari 2021 (Jumat): Tahun Baru 2021 Masehi
- 12 Februari 2021(Jumat): Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
- 11 Maret 2021 (Kamis): Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- 14 Maret 2021 (Minggu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
- 2 April 2021 (Jumat): Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei 2021 (Sabtu): Hari Buruh Internasional
- 13 Mei 2021 (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih
- 13 -14 Mei 2021 (Kamis-Jumat): Hari Raya Idul fitri 1442 Hijriah
- 26 Mei 2021(Rabu): Hari Raya Waisak 2565
- 1 Juni 2021 (Selasa): Hari Lahir Pancasila
- 20 Juli 2021 (Selasa): Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
- 10 Agustus 2021 (Selasa): Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
- 17 Agustus 2021 (Selasa): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 19 Oktober 2021 (Selasa): Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember 2021 (Sabtu): Hari Raya Natal
Cuti Bersama Tahun 2021
- 12 Mei (Rabu): dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 24 Desember (Jumat): dalam rangka Raya Natal 2021
Baca juga: TERKUAK! Kabarnya Nissa dan Ayus Sabyan Kerap Minta Kamar Sebelahan, Ayah Singgung Soal Gelagat Aneh
Baca juga: Nissa Sabyan Mati-Matian Bantah Tudingan Pelakor, Sang Ayah: Dia Berani Bersumpah Atas Nama Allah
Baca juga: CEO Batik KaDe Mantap Promosikan Batik Pamekasan, Ikuti Parade Show Svarga Duet dengan Nico Talalu
Baca juga: Pemprov Jatim Terima 914.200 Dosis Vaksin Sinovac untuk Sasaran Tahap Kedua
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cuti Bersama 2021 Dipotong dari 7 Hari Jadi 2 Hari, Ini Jadwal Lengkap Libur Nasional-Cuti Bersama