Berita Jawa Timur
Kemensos Setop Program Santunan Keluarga dan Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19
Keluarga dan ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19 di Jawa Timur dipastikan batal mendapatkan santunan
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Sebanyak 1.480 keluarga dan ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19 di Jawa Timur dipastikan batal mendapatkan santunan dari Kementerian Sosial.
Dinas Sosial Jatim mendapat surat dari Kementerian Sosial yang isinya menyatakan bahwa pada Tahun Anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris.
Dengan begitu, rekomendasi dan usulan santunan untuk ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19 yang disampaikan oleh Dinas Sosial provinsi/kab/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca juga: Tragis Akhir Hidup Dukun Lumajang Leher Ditebas Pria Tak Dikenal, Bermandikan Darah di Ruang TV
Baca juga: Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Sendang Sumber Tutup Mojokerto, Ada Sabun di Dekat Mayat
Kepala Dinas Sosial Jatim, Alwi mengatakan, keputusan itu adalah keputusan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial.
Ia mengatakan, surat itu juga telah diteruskan pada bupati wali kota di 38 kabupaten kota di Jawa Timur.
"Jadi pada Juni 2020 lalu, kami menerima SE dari Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor 427/3 2/6S 01 02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020, yang isinya adalah Kementerian Sosial memberikan santunan pada keluarga dan ahli waris korban meninggal akibat covid-19," kata Alwi pada Surya ( grup TribunMadura.com ), Selasa (23/2/2021).
Sistem pemberian santunan tersebut adalah pemkab dan pemkot menyampaikan usulan ke Dinsos Prov Jatim.
Untuk kemudian diteruskan pengajuannya ke Kemensos. Pengajuan sudah dilakukan sejak bulan Agustus 2020 saat itu oleh Dinsos Jatim.
"Saat itu sudah ada yang cair, sebanyak 67 ahli waris. Dengan masing-masing mendapatkan Rp 15 juta," ungkap dia.
"Makanya saat ibu gubernur turun ke daerah juga sambil menyampaikan santunan itu," kata Alwi.
Setelah itu, dikatakan Alwi, pengajuan dari kabupaten kota terus masuk seiring dengan perkembangan kasus covid-19 yang masih banyak membuat nyawa berjatuhan.
Baca juga: Ratusan Ribu Anak di Sampang Belum Punya KIA, Dispendukcapil Targetkan Tahun Ini Cetak 20 Ribu Kartu
Baca juga: Lasminto Digerebek Polisi saat Asyik Berbuat Dosa di Kamarnya, Uang dan Ponsel Jadi Barang Bukti
Namun setelah 67 pencairan santunan belum ada pengajuan yang disetujui lagi.
"Yang cair hanya 67 itu, setelah itu tidak ada lagi yang cair. Padahal pengajuan masuk terus dari kabupaten kota," tukasnya.
"Dan kami teruskan ke Kemensos. Secara kumulatif ada 1.480 orang pengajuan santunan untuk korban meninggal karena Covid-19 di Jatim, hingga akhirnya kami dapat jawaban surat dari Kemensos pada 18 Februari 2021 kemarin," tegas Alwi.
Namun isi surat tersebut bukan persetujuan, melainkan penjelasan bahwa anggaran santunan korban meninggal akibat Covid-19 telah ditiadakan tahun 2021.