Berita Lamongan
Lasminto Digerebek Polisi saat Asyik Berbuat Dosa di Kamarnya, Uang dan Ponsel Jadi Barang Bukti
Polisi menggerebek Lasminto (31), warga Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, di dalam sebuah kamar.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Lasminto (31), warga Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, digerebek polisi di sebuah kamar rumahnya, Selasa (23/2/2021).
Tersangka ditangkap anggota Polsek Turi saat sedang asyik berbuat dosa yakni, judi online Hongkong di kamar.
Penggerebekan sekaligus penangkapan Lasminto dilakukan setelah Kanit Reskrim Polsek Turi, Aiptu Slamet dan beberapa anggotanya melakukan patroli.
Polisi kala itu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Badurame ada orang bermain judi online Hongkong.
Baca juga: Link Download The Penthouse 2 Sub Indo Episode 1 - 2, Sosok Penyanyi di Balik Konser Cheon Seo Jin
Baca juga: Aksi Tercela Warga Gresik di Belakang Bosnya Sendiri, CCTV Ungkap Fakta, Ponsel Jadi Barang Bukti
Baca juga: Waspada SMS Penipuan Berkedok Dana Bantuan BPJS Kesehatan, Tawarkan Pengisian Data Diri Masyarakat
Informasi itu tidak serta merta langsung dilakukan penggerebekan.
Aiptu Slamet dan dua anggotanya harus mengatur strategi karena pelaku judi online di dalam kamar rumahnya.
Polisi harus memastikan bahwa pagi itu tersangka sedang judi online.
Sementara tersangka mengoperasikannya di dalam kamar rumahnya.
Dengan perhitungan dan strategi matang, polisi mulai merangsek dan melakukan penyelidikan ke TKP.
Ternyata benar, di desa tersebut ada judi online dengan pelaku Lasminto.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Khusus Lansia di Surabaya Digelar Hari ini, Pemkot Target 26 Ribu Orang Divaksin
Baca juga: Mau Bisnis Batu Bara Tapi Tak Punya Modal, Petani Madiun Gelapkan 3 Unit Mobil Rental di Ponorogo
Tanpa ragu petugas masuk dan di dalam kamar itu Lasminto memang benar sedang on judi online.
Tersangka langsung diamankan berikut barang bukti uang tunai sebesar Rp. 56.000 dan 2 unit phonsel merk Nokia dan Samsung.
"Sudah diamankan, usai diperiksa tersangka langsung ditahan, " kata Kasubag Humas, Iptu Estu.
Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 UU nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.(Hanif Manshuri)
Listrik Jebakan Tikus Sawah Kembali Memakan Korban, Pencari Ikan Tewas Usai Jatuh Tepat di Lokasi |
![]() |
---|
Nyali Begal Payudara di Lamongan Ciut saat Beraksi Hadapi Wanita Muda Mahasiswi dan Pengacara |
![]() |
---|
Diduga Hina Presiden Jokowi, Pria di Lamongan Kini Tak Dijerat Hukuman, Ternyata Punya Riwayat ini |
![]() |
---|
Kabar Penculikan Anak di Lamongan, Polres Lamongan Minta Warga Waspada Meski Isunya Hoaks |
![]() |
---|
Pemuda Didatangi 15 Orang, Dipaksa Buka Kaos Lalu Dikeroyok, Korban: Saya Tidak Kenal Mereka |
![]() |
---|