Berita Malang

Tak Mau Ditangkap, Maling Motor asal Pasuruan Bacok Polisi di Kota Malang, Berakhir Kakinya Ditembak

Wiyanto (31) dan Slamet (32) nekat membacok anggota polisi Polresta Malang Kota sebanyak dua kali.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUKUH KURNIAWAN
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menunjukan barang bukti penangkapan maling motor, Kamis (25/2/2021). 

Saat dilakukan penggeledahan di kedua tas pelaku, ternyata ditemukan sejumlah barang bukti.

"Yaitu 16 biji mata kunci T, 3 gagang kunci T, satu senjata tajam celurit, 2 gunting, 1 obeng, 1 cutter, 3 buah isolasi warna hitam, 1 kunci L, 6 buah kunci sepeda motor palsu, dan empat pasang plat nomor palsu," bebernya.

Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku mengaku telah membawa motor curiannya itu ke daerah Pasuruan. Dan diletakkan di sebuah warung kosong, yang berada di tepi jalan di daerah Purwodadi.

"Saat kami mendatangi lokasi yang dimaksud pelaku, ternyata benar, sepeda motor Honda Scoopy milik korban berada di sana. Sehingga dalam waktu kurang dari 1x24 jam, baik pelaku dan motor korban berhasil kami temukan dan kami amankan," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, kini kedua pelaku terancam bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.

"Kedua pelaku kami kenakan Pasal 363 ayat 3, 4, dan 5 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Dan kasus ini masih terus kami lakukan pengembangan," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved