Berita Surabaya

Gaji Kurang, Sales di Surabaya Masuk Dunia Hitam usai Berhenti Kerja, Jadi Kurir Sabu Jaringan Lapas

Sales handphone di Surabaya rela berhenti dari pekerjaannya demi menjadi kurir sabu.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/FIRMAN RACHMANUDIN
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menunjukan barang bukti kurir sabu Syamsul Arifin (25), Jumat (26/2/2021). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Syamsul Arifin (25) memutuskan untuk berhenti dari pekerjaannya sebagai sales handphone di Surabaya.

Namun, niatnya mencari rezeki lebih banyak dibanding bekerja sebagai sales handphone justru mengantarkannya ke penjara.

Syamsul Arifin ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

Baca juga: Tidak hanya di Surabaya, Tim Densus 88 Juga Tangkap Terduga Teroris Lainnya di Mojokerto dan Malang

Baca juga: Pamekasan Nyatakan Dukung Gerakan Santri Bermasker, Percepat Putus Mata Rantai Penularan Covid-19

Baca juga: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Punya Jurus Jitu Berantas Narkoba, Bangun Pondok Narkoba untuk Pemakai

Di sana, polisi menemukan satu poket sabu dengan berat 28 gram.

Polisi juga menemukan dua plastik berisi pil ekstasi warna hijau dengan jumlah 176 butir yang disimpan dalam kaleng susu.

Selama ini, Syamsul Arifin menjadi kurir sabu karena tergiur upah yang lebih tinggi dibanding pekerjaannya dulu.

Tersangka mendapat sabu dan pil ekstasi dari salah seorang narapidana di sebuah Lapas di Jawa Timur.

Ia mengaku hanya mendapat upah jika sudah selesai menjualkan semua narkoba tersebut dari napi berinisial Z.

“Kami masih selidiki keberadaan Z ini. Tersangka mendapat upah Rp 2 juta per 100 gram sabu yang berhasil dikirim," kata Kanit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Danang Eko Abrianto, Jumat (26/2/2021).

"Sedangkan untuk pil ekstasi mendapat upah Rp 10 ribu per butirnya,” sambung dia.

Baca juga: Kresek Merah di DAM Undang Kecurigaan, Petani Syok saat Tahu Isinya, Ada Mayat Bayi dan Plasenta

Baca juga: Ketua DPD RI La Nyalla Mattaliti Kunjungi Pamekasan, Baddrut Tamam Paparkan 5 Program Prioritasnya

Danang mengatakan, tersangka mengaku jika narkoba tersebut dikirim melalui ranjau oleh Z.

Tersangka diminta untuk mengambil sabu di bawah pohon depan toko di Jalan Manukan Dalam.

Sementara ekstasi, ia mengambil di wilayah Mojokerto.

"Setelah itu, tersangka menunggu perintah untuk mengirim sabu tersebut. Tersangka mengambil sabu 100 gram, yang kami amankan itu sisanya tinggal 28 gram," katanya.

"Untuk ekstasi 200 butir. Tersangka ini bertugas sebagai kurir saja, dan dikendalikan dari balik lapas,” ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved