Berita Jember

Jadi Tontonan Pribadi, Pemuda Jember Dibayar Kakek Agar Setubuhi Cucunya, Orangtua Lapor Polisi

Kakek mengundang pemuda bayaran untuk menyetubuhi cucunya sendiri. Aksi itu disaksikan langsung di rumahnya.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
lxxpx
Ilustrasi - berita kakek undang pemuda bayaran untuk setubuhi cucunya 

Reporter: Sri Wahyunik | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, JEMBER  - Seorang gadis disetubuhi pemuda saat berkunjung ke rumah kakeknya.

Aksi persetubuhan itu bahkan disaksikan langsung oleh kakeknya sendiri.

Mirisnya, aksi persetubuhan gadis itu direncanakan oleh sang kakek.

Sang kakek mengundang pemuda bayaran agar mau menyetubuhi cucunya.

Baca juga: Jatuh Karena Jalan Rusak, Pengendara Motor di Gresik Tewas setelah Terlintas Truk yang Melintas

Baca juga: Tak Mau Ditangkap, Maling Motor asal Pasuruan Bacok Polisi di Kota Malang, Berakhir Kakinya Ditembak

Kejadian itu terjadi di Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.

Seorang kakek bernisial SR (70) tega merencanakan aksi persetubuhan pada cucunya.

Ia membayar tetangganya yang masih muda, AD (26), untuk melakukan aksi keji tersebut.

Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Jember, Iptu Solekhan Arief menuturkan, pihaknya mendapatkan laporan dari orang tua anak tersebut.

"Setelah mendapatkan laporan, kami lakukan pemeriksaan. Setelah alat bukti terpenuhi, kedua orang tersangka kami amankan," ujar Arief, Kamis (25/2/2021).

Ironisnya, tindak kejahatan seksual itu diotaki oleh sang kakek, SR.

Perkosaan dan pencabulan itu terjadi sejak dua tahun lalu, ketika korban berusia 12 tahun.

Tindak kejahatan seksual itu terjadi setelah SR mengundang AD ke rumahnya.

ilustrasi pelecehan
ilustrasi pelecehan (PIXABAY/MANILA BULLETIN)

Baca juga: Punya Ganja Sebesar Bola Pingpong, Pria asal Malang Ditangkap, Terancam Dipenjara 12 Tahun Lamanya

Tidak hanya mengundang, SR juga menyuruh AD memerkosa sang cucu.

SR menyaksikan perkosaan yang dilakukan AD terhadap cucunya.

Setelah AD melakukan perbuatan bejatnya kepada korban, SR memberi uang keduanya Rp 50.000.

Peristiwa yang terjadi sejak tahun 2018 itu terungkap beberapa hari kemarin, setelah korban memberitahu orang tuanya tentang perbuatan bejat sang kakek dan tetangganya.

Orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Kedua orang itu dijerat memakai sejumlah pasal di UU Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman untuk kedua orang itu minimal 4 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun.

Gadis Diperkosa Pamannya

Polres Bondowoso menangkap AH (52) warga, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso.

AH atas tindakannya memperkosa gadis berusia 19 tahun, yang tak lain adalah keponakannya sendiri.

Bahkan, akibat dari perbuatan tersangka, korban kini hamil atau berbadan dua.

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz mengatakan, kasus itu pun dilaporkan keluarga ke Unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso, Selasa (29/9/2020).

AKBP Erick Frendriz menjelaskan, berdasar laporan, perbuatan pemerkosaan paman pada keponakannya sendiri itu dilakukan  pada Juni 2020.

"Mulanya korban tak berani bercerita," katanya, Jumat (2/10/2020).

"Karena, ia diancam akan dibunuh kalau perbuatan pelaku terbongkar," sambung dia.

Dari informasi yang didapat, korban diperkosa oleh pelaku sebanyak 3 kali. Karena perbuatan tersebut korban hamil 4 bulan.

Karena kondisi itu, tubuh korban mengalami perubahan bentuk, yaitu perutnya membuncit.

Untuk menutupi kehamilannya, korban terpaksa mengenakan ukuran pakaian yang lebih besar.

Meski sudah ditutupi, keluarga menyadari ada yang tidak beres dengan perilaku korban.

Seiring berjalannya waktu, perut korban juga kelihatan makin membuncit.

"Keluarga pun curiga dan bertanya terus-menerus kepada korban," kata dia.

"Hingga akhirnya, korban berani menceritakan kisah pilu yang dialami," ungkapnya.

Keluarga sontak terkejut mendengar cerita korban.

Mereka tak percaya bila anaknya telah menjadi korban rudapaksa.

Parahnya, perbuatan itu dilakukan oleh keluarga dekat yang tak lain adalah AH, sang paman cabul.

Dari cerita itu terkuak, pelaku melancarkan aksinya kala kondisi rumah korban sepi.

Ia masuk ke rumah korban dengan cara mendobrak pintu belakang.

"Pelaku memperkosa korban saat sedang istirahat dan kondisi rumah sepi," paparnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Agung Ari Bowo mengatakan saat ini pelaku sudah ditangkap.

"Tersangka sudah ditahan," pungkasnya. (nen)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved