Berita Sampang
Pemilik Tambang Galian C di Sampang Harus Kantongi 5 Izin Usaha, Ini Dampaknya Jika Melanggar
Tempat penambangan Galian C harus memiliki lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) jika ingin beroperasi.
Reporter: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sampang menegaskan jika tempat penambangan galian C harus memiliki lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) jika ingin beroperasi.
Kabid Penataan dan Pengolahan Lingkungan DLH Sampang, Moh Zainullah mengatakan, pertambangan galian C harus memiliki IUP sesuai dengan ketentuan untuk melakukan produksi.
Baca juga: Jadi Tontonan Pribadi, Pemuda Jember Dibayar Kakek Agar Setubuhi Cucunya, Orangtua Lapor Polisi
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sampang Diduga Terlibat Kebocoran Pupuk Subsidi, Dicecar Penyidik 20 Pertanyaan
Baca juga: BREAKING NEWS - Tim Densus 88 Gerebek Rumah di Surabaya yang Ditempati Terduga Teroris
Jika tidak mempunyai ke Lima Izin tersebut, maka secara otomatis tambang tidak boleh beroperasi atau menjual hasil tambangnya.
Bahkan akan berurusan langsung dengan pihak yang berwajib lantaran sudah berstatus ilegal dan berdampak pada lingkungan sekitar.
Disebutkan, kelima jenis izin usaha pertambangan yang diperlukan yaitu di antaranya, Izin pertambangan rakyat (IPR), Izin Wilayah pertambangan (IWP), dan IUP Eksploitasi.
"Termasuk Izin Lingkungan, dan IUP Produksi," ujarnya kepada TribunMadura.com, Jumat (26/2/2021).
Moh Zainullah menyampaikan, dalam masing-masing IUP proses pengurusannya berbeda.
Ada yang melalui Daerah, Provinsi, Dan Kementerian ESDM.
Baca juga: Bupati Pamekasan Bersama Gubernur Cek Longsor di Pamekasan, Berikan Bantuan ke Pondok dan Korban
Baca juga: Punya Banyak Lencana, Gus Ipul Disebut Bisa Jadi Mentor bagi Para Bupati dan Wali Kota di Jawa Timur
Kemudian, dirinya belum bisa memastikan jika Izin pertambangan bisa dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), meskipun saat ini sudah diberlakukan.
"Jika ingin galian C beroperasi, setidaknya perusahaan harus memiliki izin lingkungan terlebih dahulu termasuk disitu ada NIB," tuturnya.
"Kemudian perusahaan harus memiliki komitmen memenuhi 5 syarat IUP,” Pungkasnya.
Hanggara Pratama
Ayu Mufidah KS
TribunMadura.com
Kabupaten Sampang
tempat penambangan
galian C
DLH Sampang
Berita Sampang
Tilang Elektronik di Sampang Belum Diterapkan, Polres Sampang Siapkan Program Incar, Diresmikan Mei |
![]() |
---|
Ratusan ASN di Kabupaten Sampang Pensiun Tahun ini, Uang Pensiunan Diberikan Sesuai Jabatan Kerja |
![]() |
---|
Elcyra Putri Marisha Asal Sampang Optimis Kembali Ukir Prestasi di Pemilihan Putri Indonesia |
![]() |
---|
Beredar Luas Potongan Draf Perbub Pilkades Serentak di Kabupaten Sampang Ditunda 2025, Ini Kata DPMD |
![]() |
---|
Pemilihan Duta Pariwisata Sukses Digelar, Pemkab Sampang Melangkah ke Duta Wisata Raka Raki Jatim |
![]() |
---|