Berita Viral

Kisah di Twitter Ancaman Santet oleh Debt Collector, Padahal Korban Tidak Berutang, Simak Kronologi

Pemilik akun Twitter @ordinarywmnn mendapatkan ancaman dari debt collector pinjaman online, padahal dirinya merasa tidak berutang

Editor: Aqwamit Torik
Shutterstock/Pramata
Ilustrasi rupiah - Kisah di Twitter tentang ancaman debt collector hingga bakal santet sang anak, viral 

Menurut Badrus, utang masuk dalam hukum acara perdata, karena tentang hubungan satu orang dengan orang lain.

Ia juga menegaskan bahwa penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan pemaksaan.

"Saya kira penagihan hutang itu menurut saya tidak boleh dilakukan secara pemaksaan. Kalau ada salah satu pihak yang tidak menjalankan apa yang menjadi perjanjian itu menurut saya itu namanya wanprestasi."

"Kalau wanprestasi, yang harus dilakukan oleh perusahaan atau siapapun yang merasa dirugikan adalah harus menggugat secara perdata, itu sudah peraturan hukumnya," imbuhnya.

Baca juga: MERINDING Sudah Dipindah ke Kamar Mayat, Pria Korban Kecelakaan ini Ternyata Hidup Kembali

Baca juga: Kronologi Penangkapan Dua Pria di Sumenep, Mulai Penyelidikan Polisi hingga Bubarkan Pesta Sabu

Baca juga: Doa Agar dipermudah Segala Urusan Bikin Hidupmu Semakin Tentram, Lengkap Arab Latin dengan Artinya

Perlu diketahui wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji atau kelalaian yang dilakukan oleh debitur.

Baik karena tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan maupun malah melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Mantan Ketua DPC Peradi Surakarta 2015 - 2019 ini pun menekankan penagihan utang oleh debt collector adalah sebuah pelanggaran hukum dan bisa dilaporkan ke polisi.

"Apa yang dilakukan debt collector jelas menurut kami adalah sebuah pelanggaran hukum. Itu namanya premanisme."

"Apalagi sekarang kepolisian mencanangkan bagaimana premanisme di masyarakat bisa hilang. Makanya menurut saya itu bisa dilaporkan kepada polisi," tuturnya.

Tindakan yang Harus Dilakukan Jika Mengalami Ancaman debt collector Pinjaman Online

Jika ada masyarakat yang mengalami ancaman serupa, Badrus menyarankan untuk segera melaporkannya kepada polisi.

Lalu bisa juga melakukan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas perusahaan yang memberikan jasa pinjaman online tersebut.

"Tindakan masyarakat misalkan ada kejadian-kejadian seperti itu, pertama adalah bisa kita laporkan kepada polisi, yang kedua kita laporkan kepada OJK."

"Pelaporan kepada OJK adalah tentang perusahaannya dan kalau ke polisi adalah tentang tindakan dept colector itu," ucap Badrus.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, sebelum berutang agar memikirkannya dahulu dengan matang.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved