Berita Malang

Karena Nafsu Dunia, Ibu Muda di Malang ini Terancam Terpisah dari 3 Anaknya, Polisi Bongkar Dosanya

Ibu muda asal Kabupaten Malang terancam terpisah dari anak-anaknya setelah ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUKUH KURNIAWAN
Tersangka ibu muda SD (30) saat berada di Polresta Malang Kota, Sabtu (6/3/2021). 

Reporter : Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - SD (30), warga Dusun Krajan, Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, terancam terpisah dari anak-anaknya.

Ibu tiga anak ini ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota lantaran terkait sejumlah kasus pencurian handphone.

Aksi pencurian itu terjadi di sebuah salon Jalan Bayam Dalam, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Selasa (2/2/2021).

Baca juga: Heboh Mayat Keluarkan Darah dari Mulutnya di Sidoarjo, Korban Ditemukan Mengapung Tanpa Identitas

Baca juga: Ruas Jalan Protokol di Surabaya Bakal Dipasang Brandgang, Langkah Wali Kota Antisipasi Genangan Air

Baca juga: Suami Sakit Keras, Istri Malah Main Serong Tidur Seranjang dengan Pria Lain, Aksinya Kepergok Anak

Tersangka saat itu kedapatan mencuri HP Realme milik korban yang bernama Desi Purwanti (38).

"Saat itu dia berpura-pura hendak merapikan rambutnya," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo kepada TribunJatim.com ( grup TribunMadura.com ), Sabtu (6/3/2021).

"Namun saat korban lengah dan kondisi sepi, ia mencuri ponsel milik korban yang berada di meja dapur. Setelah itu tersangka pun segera kabur," ujar dia.

Mendapati HP nya telah hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.

Tak berselang lama usai menerima laporan korban, Satreskrim Polresta Malang Kota langsung melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, kami mendapat informasi kalau tersangka berinisial SD itu berada di kawasan Dusun Krajan. Selanjutnya, kami pun langsung bergerak dan menangkap tersangka," jelasnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga buah HP dan satu sepeda motor Honda Beat.

Baca juga: Video Wali Kota Blitar Nyanyi Sambil Bagi-Bagi Uang setelah Dilantik Viral, Begini Kata Santoso

Baca juga: Manfaatkan Situasi, Maling Bobol Minimarket di Kota Malang, Uang Tunai hingga Rokok Dibawa Kabur

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Malang Kota untuk diamankan.

"Dari hasil penyelidikan, ternyata tersangka ini sebelumnya telah mencuri lima buah HP di empat lokasi berbeda. Yaitu mencuri HP Redmi di Jl Garuda, Desa Karangpandan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, mencuri HP Oppo di kawasan Wajak, Kabupaten Malang, mencuri HP Samsung J7 dan HP Samsung J5 di Bululawang, Kabupaten Malang dan mencuri HP Realme di Jl KH Malik Dalam, Kecamatan Kedungkandang," bebernya.

Dirinya juga mengungkapkan modus yang digunakan oleh pelaku, saat beraksi mencuri handphone.

"Tersangka sehari-harinya bekerja sebagai penjual baju secara online. Aksi yang dilakukannya, yakni saat mengantar baju daganganya ke pembeli, tersangka akan melihat kondisi rumahnya," katanya.

"Saat sepi dan dirasa aman, ia akan memasuki rumah dan mencuri HP," ungkapnya.

Tinton juga menambahkan, beberapa HP yang dicuri, telah dijual oleh tersangka.

"Sebagian HP yang dicuri, telah dijual oleh tersangka. Dan tersangka mengaku, mencuri karena terdesak faktor ekonomi," tambahnya.

Baca juga: Lewat Sambang Wisata, Bupati Malang Bakal Kunjungi Tempat Wisata di Kabupaten Malang Tiap Pekan

Baca juga: Tersangka Pembunuh Gadis Bandung Ditembak Polisi, Motif Pembunuhan Akhirnya Terungkap: Tak Puas

Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam mendekam di dalam penjara dalam waktu yang lama.

"Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara, maksimal tujuh tahun," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved