Berita Pamekasan
Gabungan LSM se-Pamekasan Demo di Inspektorat, Minta Pengusutan Mobil Sigap Dikembalikan ke Kejari
Kantor Inspektorat Pamekasan didemo sejumlah anggota gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) se-Kabupaten Pamekasan.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) se- Kabupaten Pamekasan melakukan demonstrasi ke Kantor Inspektorat Pamekasan, Selasa (9/3/2021).
Dalam aksinya, mereka meminta Kepala Inspektorat Pamekasan agar mengembalikan kembali kasus pelimpahan Mobil Sigap ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.
Baca juga: Perawat RSUD Pamekasan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual kepada Keluarga Pasien
Baca juga: Siswa SD di Pamekasan Ditebas Pedang sampai Tewas, Aksi Pembunuhan Dipicu Karena Sakit Hati Pelaku
Korlap Aksi, Abdus Salam mengatakan, kebijakan Kepala Inspektorat Pamekasan dalam menerima pelimpahan kasus yang sudah memasuki tahap penyidikan dianggap kurang tepat.
"Tidak tepat Inspektorat menerima pelimpahan kasus ini. Padahal dalam undang-undang sudah jelas," teriak Abdus Salam.
Menurutnya, Inspektorat Pamekasan terlambat dalam menangani kasus dugaan korupsi Mobil Sigap yang menelan anggaran mencapai Rp 38 miliar.
Harusnya, kata dia, Inspektorat bukan malah menerima pelimpahan kasus dari kejaksaan, melainkan mengawasi sedari awal penganggaran.
"Bukan malah menerima pelimpahan kasus dari kejaksaan. Ini sudah jelas menciderai proses hukum," terangnya.
Ia mengancam akan membawa kebijakan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan dalam menerima kasus yang sudah mulai menemukan tersangka itu dibawa ke Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Pamekasan, Moh Alwi menjelaskan bahwa dirinya tidak langsung menerima pelimpahan kasus dari Kejari Pamekasan.
Baca juga: Siapkan Siswa Berjiwa Entrepreneur, MTs - SMA Sayyid Yusuf Talango Sumenep Gelar Bazar Kewirausahaan
Baca juga: Perawat RSUD Pamekasan Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Keluarga Pasien, Tubuh Korban Digerayangi
Akan tetapi, kata dia, kejaksaan menyerahkan kasus Mobil Sigap kepada Bupati Pamekasan Baddrut Tamam yang kemudian Bupati melimpahkan ke Inspektorat.
"Tidak langsung ke Inspektorat, jadi dari pak Bupati kemudian diserahkan ke Inspektorat," kata Moh Alwi di depan massa aksi.
Ia menerangkan bahwa dirinya telah berhak melakukan pendalam kasus dugaan korupsi Mobil Sigap tersebut.
Alasannya, karena telah menerima surat dari kejaksaan.
"Atas surat dari kejaksaan. Baik, begini ya, kami kan juga pengawas ya," terangnya.
Sehingga, lanjut dia, dirinya berhak menerima pelimpahan kasus Mobil Sigap dari kejaksaan.
Baca juga: Pengancam Menkopolhukam Mahfud MD Turmudi atau Lora Mastur Menyerahkan Diri, Begini Kata Polda Jatim