Gaji Guru Tinggal Rp 400 Ribu Usai Dipotong Kredit, Guru ini Nekat Edarkan Sabu, Begini Pengakuannya

Guru berstatus PNS itu ditangkap oleh Personel Satresnarkoba Polres Nagan Raya, hingga Senin (8/3/2021), terus mendalami penangkapan tersebut.

Editor: Aqwamit Torik
shutterstock.com.
ilustrasi sabu 

Editor: Aqwamit Torik

TRIBUNMADURA.COM - Seorang guru nekat edarkan narkoba jenis sabu demi penuhi kebutuhannya sehari-hari.

Guru berstatus PNS itu ditangkap oleh Personel Satresnarkoba Polres Nagan Raya, hingga Senin (8/3/2021), terus mendalami penangkapan tersebut.

Pria berinisial FA itu berprofesi sebagai guru SD di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Terungkap penyebab guru tersebut mengedarkan sabu.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Selasa 9 Maret 2021, Pisces Jangan Terbawa Godaan, Gemini Ada Pengagum Rahasia

Baca juga: Klasemen Liga Inggris dan Hasil - Chelsea Pertahankan Posisi Empat Besar Usai Kalahkan Everton

Baca juga: Ramalan Zodiak Terlengkap Selasa 9 Maret 2021, Gemini Raih Keberuntungan, Sagitarius Gelap dan Suram

Fakta lain, tersangka FA membeberkan bahwa ia melakukan perbuatan mengedar sabu lantaran dipicu gaji yang diterimanya dari statusnya sebagai ASN sudah sangat kecil hanya Rp 400 ribu/bulan. Pasalnya setiap bulan gajinya telah dipotong kredit bank.

Penjelasan itu dikatakan Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno, SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Zaflaini, SH dalam keterangan lanjutan kepada Serambinews.com, Senin (8/3/2021).

"Dari keterangan pemeriksaan lanjutan oleh Polres Nagan Raya, tersangka FA yang ditangkap kasus sabu berprofesi seorang guru PNS," katanya.

Diterangkan Kasat Resnarkoba, pria FA mengaku terjun sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu karena gaji sebagai PNS diterima sudah sangat kecil hanya tinggal Rp 400 ribu/bulan.

Selama ini, papar AKP Zaflaini, berdasarkan pengakuan FA ke polisi, bahwa uang gajinya setiap bulan habis untuk menutup kredit bank. 

“Tersangka mengaku gaji sudah kecil sehingga tidak mampu menutupi kebutuhan sehari-hari sehingga melakukan perbuatan dilarang  tersebut,” ujar Kapolres melalui Kasat Resnarkoba mengutip keterangan tersangka FA.

Tessangka FA, beber dia, selama ini memang sudah menjadi target polisi (TO) terkait  peredaran sabu-sabu di Nagan Raya. Sebab dari barang bukti (BB) yang diamankan dari tersangka FA dan E adalah milik FA. 

“Kami masih terus mendalami kasus tersebut. Tersangka masih dalam pemeriksaaan polisi,” tukas Kasat Resnarkoba, AKP Zaflaini, SH.

Seperti diberitakan, polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polres Nagan Raya membekuk dua pelaku kasus narkotika di kabupaten itu pada Minggu (7/3/2021) malam. 

Dua pelaku yang dibekuk seorang di antaranya sebagai aparatur sipil negara (ASN/PNS) di Nagan Raya dan seorang lagi swasta.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved