Berita Sumenep
Mahasiswa Sumenep Demo Tolak Penambangan Fosfat, Kepala Bappeda Siap Kaji hingga Tingkat Nasional
Kepala Bappeda Sumenep, Yayak Nurwahyudi berjanji akan mengkaji aspirasi mahasiswa soal penolakan penambangan fosfat.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter : Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kepala Bappeda Sumenep, Yayak Nurwahyudi mengatakan jika aspirasi mahasiswa saat menggelar demo terkait penolakan penambangan fosfat akan dijadikan bahan kajian.
"Di tingkat nasional masih proses kajian dan diharapkan final bulan Juni 2021," kata Yayak Nurwahyudi, Selasa (9/03/2021).
Ia menegaskan, pihaknya akan berkonsultasi ke Provinsi. Karena hal ini soal pertambangan.
Baca juga: Mantan Pemain Timnas Putri Dianiaya Pengendara Motor di Malang, Pelaku Marah Gara-Gara Hal Sepele
Baca juga: Protes Adanya Tambang Fosfat, Gabungan Aliansi Mahasiswa Desak Kepala Bappeda Sumenep Dicopot
Baca juga: Membanggakan, Bupati Pamekasan Baddrut Tamam Raih 5 Penghargaan Inovasi Program, Berikut Rinciannya
"Kami tidak punya kemampuan soal tambang fosfat," katanya.
Dalam Peraturan Daerah Sumenep Nomor 12/2013 tentang RTRW Sumenep 2013–2033, ada delapan titik potensi tambang fosfat.
Delapan titik di antaranya, ada di Kecamatan Batuputih, Ganding, Manding, Lenteng, Guluk-guluk, Gapura, Bluto, dan Arjasa.
Delapan titik ini diajukan penambahannya melalui perubahan Perda RTRW Sumenep menjadi 18 kecamatan
Sebelumnya, mahasiswa yang tergabung daam Aliansi Mahasiswa Sumenep (AMS), FKMS, FPM, GARDA, FKPS, GEMPAR dan Semar mengelar unjuk rasa di depan Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep di Jalan Trunojoyo, Selasa (9/3/2021).
Aksi unjuk rasa ini dilakukan sebagai bentuk penolakan penambangan fosfat di Kabupaten Sumenep, Madura.
Mereka mendesak Kepala Bappeda Sumenep, Yayak Nurwahyudi agar segera dicopot dari jabatannya.
Selain itu, massa menyampaikan aspirasinya agar pemerintah daerah menghapus Pasal 40 Ayat 2 Perda RTRW Nomor 12 Tahun 2013 dalam reviewnya.

Baca juga: Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai Periode Maret 2021 di Sampang Mengalami Penundaan, Ini Sebabnya
"Dengan tegas hari inu, kami mendesak segera dicopot Kepala Bappeda Sumenep, karena dengan mengupayakan perubahan RTRW, ini sudah jelas Bappeda tidak berpihak pada rakyat," kata korlap aksi, Abdul Basith dengan berteriak.
"Apalagi perubahan RTRW akan melegalkan pertambangan fosfat di Kabupaten Sumenep," sambung dia.
Menurutnya, sudah jelas ada benturan pasal dan masih saja menambah titik lokasi tambang fosfat di Kabupaten Sumenep.