Berita Sumenep

Protes Adanya Tambang Fosfat, Gabungan Aliansi Mahasiswa Desak Kepala Bappeda Sumenep Dicopot

Aksi unjuk rasa ini dilakukan sebagai bentuk penolakan penambangan fosfat di Kabupaten Sumenep, Madura.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Massa saat demo di depan Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep, Selasa (9/3/2021). 

Reporter : Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Mahasiswa yang tergabung daam Aliansi Mahasiswa Sumenep (AMS), FKMS, FPM, GARDA, FKPS, GEMPAR dan Semar mengelar unjuk rasa di depan Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep di Jalan Trunojoyo, Selasa (9/3/2021).

Aksi unjuk rasa ini dilakukan sebagai bentuk penolakan penambangan fosfat di Kabupaten Sumenep, Madura.

Mereka mendesak Kepala Bappeda Sumenep, Yayak Nurwahyudi agar segera dicopot dari jabatannya.

Baca juga: Membanggakan, Bupati Pamekasan Baddrut Tamam Raih 5 Penghargaan Inovasi Program, Berikut Rinciannya

Baca juga: Gubernur Jatim Targetkan Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk KH Syaikhona Kholil Rampung November

Selain itu, massa menyampaikan aspirasinya agar pemerintah daerah menghapus Pasal 40 Ayat 2 Perda RTRW Nomor 12 Tahun 2013 dalam reviewnya.

"Dengan tegas hari inu, kami mendesak segera dicopot Kepala Bappeda Sumenep, karena dengan mengupayakan perubahan RTRW, ini sudah jelas Bappeda tidak berpihak pada rakyat," kata korlap aksi, Abdul Basith dengan berteriak.

"Apalagi perubahan RTRW akan melegalkan pertambangan fosfat di Kabupaten Sumenep," sambung dia.

Menurutnya, sudah jelas ada benturan pasal dan masih saja menambah titik lokasi tambang fosfat di Kabupaten Sumenep.

"Ini kan sudah tidak mencerminkan bahwa dia (Yayak Nurwahyudi) tidak berpihak kepada rakyat, makanya kami minta dia dicopot saja," ujarnya.

Aktivis ini memaparkan, bahwa produk RTRW yang sekarang ada temuan benturan antara pasal 40 Ayat (2) tentang kawasan pertambangan dengan pasal sebelumnya, yakni nomor 32 dan 33.

Baca juga: Awas, Obat Setelan Dijual Bebas di Kabupaten Tulungagung, Ketahui Risiko Besarnya Jika Mengonsumsi

Tak hanya itu katanya, bahkan dalam rencana perubahan RTRW Sumenep yang baru. Titik fosfat yang awalnya hanya delapan kecamatan dan ditambah menjadi 17 Kecamatan di Sumenep.

"Ini bukti kebijakan yang akan mengusir rakyat Sumenep dari tanahnya, bagaimana tidak sahabat, jika pertambangan fosfat dilakukan. Maka dampaknya para petani pasti akan terancam. Kerusakan lingkungan pasti terjadi dan belum lagi ancaman bencananya," tegasnya.

Sutrisno, salah satu dari massa aksi juga mengatakan bahwa pertambangan fosfat akan merusak kawasan kast yang selama ini menjadi tandon air bawah tanah.

Jika kawasan itu rusak kata ketua FKMS ini, maka pasti bencana kekeringan akan mengancam warga Sumenep. Belum lagi saat musim hujan, banjir pun akan terjadi karena pertambangan itu pasti merusak lingkungan.

"Ada apa ini kok malah ngotot melegalkan tambang fosfat dengan mengupayakan perubahan RTRW," tanya Sutrisno dengan nada heran.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved