Berita Terpopuler
BERITA MADURA TERPOPULER: Daftar Tarif Parkir Berlangganan di Bangkalan hingga Sumenep Zona Kuning
Beragam berita menarik wilayah Madura terangkum dalam Berita Madura terpopuler.
TRIBUNMADURA.COM - Beragam berita menarik wilayah Madura terangkum dalam Berita Madura terpopuler.
Berita Madura terpopuler edisi Rabu 10 Maret 2021 yang dirangkum TribunMadura.com diawali dengan Dishub Bangkalan mulai menerapkan parkir berlangganan di tepi jalan umum di Kabupaten Bangkalan per 8 Maret 2021.
Ada juga Kabupaten Sumenep saat ini sudah memasuki zona kuning atau risiko rendah penularan Covid-19.
Berikut selengkapnya Berita Madura terpopuler edisi Rabu 10 Maret 2021 yang dirangkum TribunMadura.com:
Baca juga: 9 Shio Ini Ketiban Durian Runtuh Keberuntungan Melimpah Ruah Kamis 11 Maret 2021, Kamu Wajib Tahu!
1. Bangkalan Disebut Kota Seribu Parkir, Dishub Mulai Terapkan Parkir Berlangganan, Ini Daftar Tarifnya

Dishub Bangkalan mulai menerapkan parkir berlangganan di tepi jalan umum di Kabupaten Bangkalan per 8 Maret 2021.
Selain sebagai amanah atas Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2021, parkir berlangganan juga menindaklanjut kritik dan saran masyarakat, termasuk LSM, atas pelayanan dan pengelolaan selama ini Kabupaten Bangkalan.
“Ramai disebutkan, Bangkalan sebagai Kota Seribu Parkir," kata Kepada Dishub Bangkalan Muawi Arifin dalam Sosialisai Perbup Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Parkir di hadapan para pengelola dan petugas parkir di Aula Dishub Bangkalan, Rabu (10/3/2021).
"Kesempatan ini merupakan upaya menyamakan persepsi, sudut pandang antara pemerintah, masyarakat, maupun pengelola, dan petugas parkir di Kabupaten Bangkalan,” sambung dia.
Selain itu, lanjutnya, penerapan parkir berlangganan dilatar belakangi atas pengelolaan penyelenggaraan parkir di Kabupaten Bangkalan yang masih konvensional, banyaknya parkir liar, kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat kecil, rendahnya tingkat pelayanan terhadap masyarakat di sektor parkiran.
“Dalam perspektif kebiasaan baru, penerapan parkir berlangganan sangat efektif untuk meminimalisir pertautan atau kontak fisik antara masyarakat dan petugas parkir,” jelas Arif.
Parkir berlangganan adalah retribusi parkir yang dipungut selama satu tahun atau sampai dengan masa berlaku pajak kedaraan bermotor wajib pajak.
Dalam mekanisme pemungutan parkir berlangganan, para wajib di Kabupaten Bangkalan membayar bea parkir berlangganan setiap kali perpanjangan STNK di Kantor Bersama Samsat Bangkalan.
Dalam Perbup Nomor 55 Tahun 2019, tarif retribusi parkir berlangganan untuk sepeda motor Rp 30.000 per tahun, mobil, jip, pikap, atau sejenisnya Rp 50.000 per tahun, bus, truk, dan kendaraan alat berat lainnya Rp 75 ribu per bulan.
Sedangkan tarif retribusi parkir berlangganan truk gandeng dan kereta tempelan Rp 100 ribu per bulan.
Baca juga: Warga Madura yang Tewas dengan Luka Bacok Ternyata Pernah Dapat Ancaman, Istri Bongkar Sosok ini
2. Alumni SMADA 86 Berikan Bantuan Dana ke SMAN 2 Pamekasan, Wujud Kepedulian Pembangunan Sekolah

Sejumlah perwakilan alumni SMAN 2 Pamekasan angkatan 1986 menyerahkan bantuan dana ke SMAN 2 Pamekasan, Madura, Rabu (10/3/2021).
Bantuan dana tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan alumni SMADA 86 ke Kepala Sekolah SMAN 2 Pamekasan, Ali Umar Arhab di ruang kerjanya.
Perwakilan Alumni SMADA 86 Pamekasan, Abdu Rahem mengatakan, kedatangan sejumlah alumni SMADA angkatan 86 ke SMAN 2 Pamekasan ini untuk memberikan bantuan dana.
Kata dia, meski bantuan dana yang diberikan oleh alumni SMADA angkatan 86 tersebut sedikit, namun semoga memberikan manfaat terhadap biaya pembangunan untuk menunjang perkembangan sekolah.
Menurut dia, bantuan yang diberikan alumni SMADA 86 tersebut, nantinya akan dipergunakan oleh SMAN 2 Pamekasan untuk pembuatan aviari.
"Nanti Aviari itu akan diisi burung untuk menunjung penilaian Adiwiyata," kata Abdu Rahem kepada TribunMadura.com.
Abdu Rahem juga menjelaskan, pembuatan aviari itu, merupakan program gagasan SMAN 2 Pamekasan untuk menunjang penilaian Adiwiyata.
Namun, dari alumni SMADA 86, ingin membantu pembuatan aviari tersebut dengan cara support dana.
"Pesan saya kepada siswa SMAN 2 Pamekasan dan juga alumni agar tetap peduli terhadap sekolah meski sudah lulus," harapnya.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Kamis 11 Maret 2021, Scorpio Berbagi Perasaan, Ikatan Cinta Pisces Begitu Erat
3. Kabupaten Sumenep Zona Kuning Covid-19, Kegiatan yang Mengundang Massa Tetap Dilarang, Ini Alasannya

Kabupaten Sumenep saat ini sudah memasuki zona kuning atau risiko rendah penularan Covid-19.
Meski begitu, kegiatan yang mengundang massa atau kerumunan yang berpotensi adanya kelaster baru Covid-19 di Kabupaten Sumenep tetap dilarang.
Kapolres Sumenep, AKBP Darman mengatakan jika pihaknya tetap tegas dengan protokol kesehatan Covid-19 yang masih berlangsung.
"Tetap dilarang mengadakan kegiatan yang mengundang banyak massa, meskipun zona kuning Covid-19," kata AKBP Darman, Rabu (10/3/2021).
Hingga detik ini, katanya, belum ada secara tertulis dari Kapolri terkait mengadakan kegiatan apapun yang mengundang banyak massa.
"Belum ada secara tertulis dari Kapolri mengadakan kegiatan di area terbuka,
Ia menegaskan, meskipun soal laga sepak bola boleh digelar, tapi hanya bagi Liga 1 dan tanpa penonton.
"Itu kan tanpa penonton," katanya.
Menurutnya, belum ada intruksi apapun hingga sekarang mengadakan kegiatan yang boleh di daerah lapang.
"Kalau ada kepastian, pasti nanti ada instruksi khusus dari bapak Kapolri," katanya.
AKBP Darman mengaku, sampai saat ini belum tahu bagaimana mekanismenya untuk even yang diperbolehkan.
"Apakah boleh menggelar konser tanpa penonton atau seperti apa, kami masih belum mendapat itu," terangnya.
Untuk diketahui, hingga tanggal 9 Maret 2021 pukul 13.00 WIB, Kabupaten Sumenep masuk zona kuning.
Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Sumenep mencapai 1.722 kasus, selesai isolasi 1.609 kasus, meninggal dunia 108, dan suspek 91.