Berita Madura

Insentif Khusus Guru dan Penjaga Sekolah di Pamekasan Tahap Perampungan Berkas, Sebulan Rp 600 Ribu

Dana Insentif sebesar Rp 600 ribu perbulan yang dialokasikan dari APBD Pamekasan setempat masih dalam proses perampungan berkas.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNMADURA.COM/Kuswanto Ferdian
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pamekasan, Akhmad Zaini. 

Reporter: Kuswanto Ferdian I Editor: Pipin Tri Anjani

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Dana Insentif sebesar Rp 600 ribu perbulan yang dialokasikan dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Kabupaten Pamekasan kepada 850 Guru dan 260 Penjaga Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat masih dalam proses perampungan berkas.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan, Akhmad Zaini mengatakan, insentif atau dana kesejahteraan bagi guru honorer (PAI, PJOK) dan Guru kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) serta penjaga sekolah masih dalam proses perampungan berkas.

Menurut dia, jika pemberkasan calon penerima insentif tersebut telah rampung, maka langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Disdikbud Pamekasan yaitu akan mengajukan data tersebut.

Sehingga bantuan kepada guru dan penjaga sekolah bisa secepatnya terealisasi dengan maksimal.

Baca juga: Wali Kota Malang Ancang-ancang Perbolehkan Konser Musik saat Pandemi, Namun PPKM Mikro Tetap Jalan

Baca juga: Ibu Asik Pesta Narkoba, Nyawa Anak Melayang Saat Ditinggal Sendirian Main Game, Ada 54 Luka Tusuk

"Insentif guru dan penjaga sekolah ini masih tahap perampungan berkas, insyaallah dalam waktu dekat kalau semuanya sudah clear maka insentif ini segera cair," kata Akhmad Zaini, Kamis (11/3/2021).

Kepala Dinas yang akrab disapa Zaini ini juga menjelaskan, guru yang akan mendapat insentif bulanan tersebut dibagi menjadi tiga katagori. 

Pertama, guru kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) sebanyak 500 guru. 

Kedua, Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) sebanyak 275 guru. 

Ketiga, guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) sebanyak 75 orang. 

Selain itu, sebanyak 260 penjaga sekolah juga akan menerima insentif tersebut. 

"Penjaga sekolah itu dibagi menjadi dua katagori yaitu penjaga sekolah SDN dan penjaga sekolah menengah pertama negeri (SMPN) dengan catatan 1 lembaga sekolah hanya satu orang, besaran nominalnya Rp 600 ribu perbulan," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved