Berita Blitar

Kabar Gembira, Uang Insentif Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu di Kota Blitar Naik Rp 100 Ribu

Uang insentif untuk guru ngaji di Kota Blitar naik menjadi Rp 300.000 per bulan pada 2021.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
insights.dice.com
Ilustrasi gaji 

TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Uang insentif untuk guru ngaji dan guru sekolah minggu di Kota Blitar naik menjadi Rp 300.000 per bulan.

Uang insentif guru ngaji naik Rp 100.000 pada 2021, yang sebelumnya berjumlah Rp 200.000 per bulan.

Sedangkan uang insentif guru sekolah minggu yang sebelumnya Rp 175.000 per bulan, kini menjadi Rp 275.000 per bulan.

Baca juga: Pembunuhan Warga Madura Diduga Karena Dendam, Organ Dalam Korban Terburai, Jari Tangannya Putus

Baca juga: Desa dan Kelurahan di Sampang ini Masuk Katagori Penilaian Lingkungan Berseri Tingkat Provinsi Jatim

"Pemkot Blitar menaikkan uang insentif untuk guru ngaji dan guru sekolah minggu tahun ini," kata Kabag Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Blitar, Subandi, Kamis (11/3/2021).

Subandi mengatakan, tahun ini, Pemkot Blitar mengalokasikan anggaran sebesar Rp 6,2 miliar untuk pemberian insentif kepada guru ngaji dan guru sekolah minggu.

Jumlah guru ngaji dan guru sekolah minggu di Kota Blitar sebanyak 1.738 orang.

Rinciannya, jumlah guru ngaji ada 1.554 orang dan jumlah guru sekolah minggu ada 184 orang.

Dikatakannya, uang insentif kepada guru ngaji dan guru sekolah minggu diberikan dengan cara dirapel tiap tiga bulan sekali.

Setiap tiga bulan sekali, masing-masing guru ngaji menerima uang insentif sebesar Rp 900.000 dan guru sekolah minggu mendapatkan Rp 825.000.

"Pencairannya dengan cara ditransfer ke rekening masing-masing guru ngaji dan guru sekolah minggu," ujarnya.

Baca juga: Layanan Tes GeNose Dibuka di Stasiun Jember dan Stasiun Ketapang, Simak Biaya Pemeriksaannya

Baca juga: MIRIS, Ibu ini Ajak Anak Lihat Langsung Perbuatan Dosanya dengan Dua Teman Prianya di Kamar Hotel

Untuk itu, Subandi meminta para guru ngaji dan guru sekolah minggu segera menyelesaikan syarat administrasi pencairan uang insentif.

Salah satu syarat administrasi pencairan uang insentif, yaitu, para guru ngaji dan guru sekolah minggu harus segera menyerahkan presensi pada tiga bulan pertana mulai Januari-Maret 2021.

"Kami minta para guru ngaji dan guru sekolah minggu segera menyelesaikan syarat administrasi agara pencairan insentif untuk tiga bulan pertama bisa tepat waktu," katanya. (sha)
--

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved