Berita Lumajang

Modus Mengaji Subuh Bersama, Guru Ngaji di Lumajang Malah Berbuat Dosa dengan Santri sampai 2 Kali

Hanafi (41), seorang guru ngaji di Kabupaten Lumajang melakukan pelecehan seksual pada santrinya.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Kolase Dok Polres Lumajang dan insights.dice
Hanafi (41) guru ngaji di Lumajang yang diduga melakukan pelecehan seksual ke santrinya. 

TRIBUNMADURA.COM, LUMAJANG - Hanafi (41), seorang guru ngaji di Dusun Tawonsongo, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, ditangkap Polres Lumajang.

Guru ngaji itu ditangkap karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap santrinya belum lama ini.

Kanit PPA Satreskrim Polres aiLumajang, Ipda Irdani Isma mengatakan, Hanafi melakukan pelecehan seksual pada santrinya saat menginap di rumah.

Baca juga: Harga Cabai Mahal, Petani Tuban Rela Berjaga di Kebun sampai Malam Hari Agar Tak Dicuri Jelang Panen

Baca juga: Masyarakat Kabupaten Madiun Boleh Gelar Hajatan Meski Ada PPKM, Simak Syarat dan Ketentuannya

Baca juga: Ada Kerangka Manusia saat Ekskavasi di Situs Kumitir, Posisi Tengkurap, Tangan Terlipat ke Samping

Hanafi memang merayu santrinya agar menginap di rumahnya, dengan alasan lebih mudah mengajar ngaji.

"Ya benar, saat ini terduga sudah kami amankan dan masih dalam proses penyidikan," Ipda Irdani Isma, Jumat (12/3/2021).

Tiga tahun berselang, aksi bejat Hanafi perlahan mulai terbongkar.

Pada Januari 2020 lalu, Hanafi kembali mengulangi perbuatannya kepada J.

Kala itu, setelah mengajar mengaji, tersangka menyuruh santri lain pulang.

Sementara J diminta tersangka untuk menginap di rumah dengan alasan mengajak mengaji subuh.

Tak disangka, saat malam hari, J malah kembali menjadi korban sodomi Hanafi.

Baca juga: Jalan Penghubung Dua Desa di Kelurahan Kowel Pamekasan Terputus, Tembok Penahan Tebing Ambruk

Baca juga: Arema FC Terancam Tak Diperkuat M Rafli dan Caio Ruan pada Piala Menpora 2021, Ini Alasannya

Setelah puas menyodomi, tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu ke orang lain.

"Tersangka mengancam akan memukul jika korban menceritakan kejadian itu ke orang lain," ujarnya.

Usai disodomi yang kedua kali, J mencari informasi-informasi di internet dampak menjadi korban pencabulan.

Tak sengaja, ibu J memergokinya. Akhirnya J menceritakan kejadian yang baru dialaminya.

"Selasa (9/3) malam ibunya datang melapor dengan menyerahkan tersangka," ucap dia.

"Esoknya tersangka langsung kami jebloskan ke penjara," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Irdani, tersangka dijerat dengan pasal 82 (1) dan atau pasal 82 (2) Undang-undang RI nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 17/ 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved