Berita Madiun

Kakek 63 Tahun Perkosa Tetangganya hingga Hamil, Berawal dari Panggilan, Korban Mengaku Sakit Perut

Seorang kakek berinisial J (63) tega memperkosa gadis di bawah umur yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Elma Gloria Stevani
NET
ILUSTRASI pemerkosaan gadis di bawah umur yang dilakukan kakek 63 tahun di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. 

Reporter: Rahadian Bagus| Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Seorang kakek berinisial J (63) tega memperkosa gadis di bawah umur yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Warga Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, ini memperkosa korban berkali-kali hingga korban hamil tujuh bulan.

Kapolsek Wungu, AKP M Isnaini Ujianto mengatakan, kasus pemerkosaan ini terbongkar setelah korban mengalami sakit saat kencing dan sakit perut.

Setelah diperiksa ke puskesmas, ternyata korban berinisial R ini hamil tujuh bulan dua minggu.

Baca juga: Polres Pamekasan Bagikan Sembako ke Masyarakat Terdampak Covid-19, Harap Ringankan Beban Ekonomi

Baca juga: Luxio Tiba-tiba Oleng dan Tabrak Dua Perempuan Pengendara Motor di Madiun, Korban Alami Luka di Paha

Baca juga: Guru Ngaji Lumajang Diduga Cabuli Santriwati di Bawah Umur, 6 Murid Diajak Menginap di Rumahnya

Baca juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Minggu 14 Maret 2021: Libra Ide Cemerlang Dapat Membantumu Maju

"Orangtua korban lantas menanyakan kepada korban, siapa laki-laki yang telah menghamilinya," kata Isnaini, ketika dikonfirmasi, Sabtu (13/3/2021).

Kepada orangtuanya, korban yang masih berstatus pelajar ini mengaku telah diperkosa oleh tetangganya.

Tidak terima anaknya diperkosa, orangtua korban kemudian melapor ke Polsek Wungu.

Ia menuturkan, aksi bejat pelaku dilakukan berulang kali, tanpa sepengetahuan keluarga korban sejak April 2020.

Setelah disetubuhi, korban diminta untuk tidak menceritakan kepada siapa pun.

Kapolsek menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan memanggil korban ke rumah dengan iming-iming uang Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu.

Begitu di rumah, korban diajak masuk ke dalam kamar dan diperkosa. 

"Modus,pelaku melihat korban saat sore hari, ketika korban berdiri di depan rumah tetangga pelaku,kemudian pelaku memanggil korban untuk datang ke rumah pelaku,setelah korban datang ke rumah pelaku langsung diajak masuk ke kamar di rumah pelaku,dan pelaku langsung mengajak korban berhubungan suami istri," jelasnya. 

Setelah itu, pelaku meminta korban tidak bercerita kepada siapa pun, termasuk kepada keluarga dan temannya. 

"Setelah selesai hubungan suami istri korban dikasih uang 20.000, dan ancam dengan perkataan, 'he kamu jangan cerita nenek mu dan teman temanmu ya, nanti kamu dimarahi'. setelah kejadian ini, akhirnya berlanjut pelaku berkali kali melakukan perbuatan yg sama sampai terakhir Februari tahun 2021," ungkapnya.

Dia menambahkan, baik korban maupun pelaku sudah lupa berapa kali melakukan hubungan suami istri, hingga akhirnya hamil. 

Atas perbuatannya, pelaku ditangkap pada Jumat (12/3) kemarin dan ditahan di Polsek Wungu. Pelaku dijerat Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

"Karena usia korban masih di bawah 17 tahun, kami jerat pelaku dengan mengunakan Undang-Undang perlindungan anak," ujarnya. 

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus ini. Sementara, korban mengalami trauma dan masih dilakukan pendampingan oleh keluarga dan psikolog.

Baca juga: Doa dan Dzikir Setelah Sholat Fardhu (Subuh, Dhuhur, Ashar, Maghrib, Isya), Tulisan Dilengkapi Arti

Baca juga: Honda Brio Remaja Jombang Ugal-ugalan, Angkut 2 Bocah di Bawah Umur, Sejumlah Botol Miras Dicurigai

Baca juga: Gubernur Jatim Khofifah Tinjau Langsung Proses Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua untuk Wartawan

Baca juga: Promo Alfamart Terbaru pada Sabtu 13 Maret 2021, Ada Promo Susu Hebat hingga Produk Spesial Mingguan

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved