Berita Madiun

Kakek 63 Tahun Perkosa Tetangganya hingga Hamil, Berawal dari Panggilan, Korban Mengaku Sakit Perut

Seorang kakek berinisial J (63) tega memperkosa gadis di bawah umur yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Elma Gloria Stevani
NET
ILUSTRASI pemerkosaan gadis di bawah umur yang dilakukan kakek 63 tahun di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. 

Dia menambahkan, baik korban maupun pelaku sudah lupa berapa kali melakukan hubungan suami istri, hingga akhirnya hamil. 

Atas perbuatannya, pelaku ditangkap pada Jumat (12/3) kemarin dan ditahan di Polsek Wungu. Pelaku dijerat Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

"Karena usia korban masih di bawah 17 tahun, kami jerat pelaku dengan mengunakan Undang-Undang perlindungan anak," ujarnya. 

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus ini. Sementara, korban mengalami trauma dan masih dilakukan pendampingan oleh keluarga dan psikolog.

Baca juga: Doa dan Dzikir Setelah Sholat Fardhu (Subuh, Dhuhur, Ashar, Maghrib, Isya), Tulisan Dilengkapi Arti

Baca juga: Honda Brio Remaja Jombang Ugal-ugalan, Angkut 2 Bocah di Bawah Umur, Sejumlah Botol Miras Dicurigai

Baca juga: Gubernur Jatim Khofifah Tinjau Langsung Proses Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua untuk Wartawan

Baca juga: Promo Alfamart Terbaru pada Sabtu 13 Maret 2021, Ada Promo Susu Hebat hingga Produk Spesial Mingguan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved