Berita Mojokerto
Honda Brio Remaja Jombang Ugal-ugalan, Angkut 2 Bocah di Bawah Umur, Sejumlah Botol Miras Dicurigai
Anggota Satlantas Polres Mojokerto Kota mengamankan 3 remaja yang ugal-ugalan saat mengendarai mobil Honda Brio di By Pass Sekarputih, Kota Mojokerto.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Elma Gloria Stevani
Reporter: Mohammad Romadoni| Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Anggota Satlantas Polres Mojokerto Kota mengamankan tiga remaja yang ugal-ugalan saat mengendarai mobil Honda Brio di By Pass Sekarputih, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Tiga remaja yang berasal dari Kabupaten Jombang tersebut diduga mabuk ketika mengendarai mobil Honda Brio bernomor polisi (nopol) S 1124 OA di jalan raya.
Polisi Lalu Lintas terpaksa menghentikan paksa kendaraan itu lantaran melaju tidak normal dan melanggar marka sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Baca juga: Gubernur Jatim Khofifah Tinjau Langsung Proses Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua untuk Wartawan
Baca juga: Pemdes Blumbungan Minta Tambahan Mobil Sigap ke Bupati Pamekasan: Berikan Pelayanan Kesehatan Prima
Baca juga: 5 Shio Berlimpah Hoki Besok Minggu 14 Maret 2021: Tikus Optimistis, Cek Juga Warna Keberuntunganmu
Baca juga: 107 Ribu Kartu Tani di Kabupaten Pamekasan Madura Belum Diaktivasi, Ini Alasan Kepala DKPP
Apalagi, saat itu bersamaan adanya pengamanan jalur rombongan Gowes Pangdam dan penyekatan anggota PSHT pada Sabtu (13/03/2021) pagi.
Kanit Laka Satlantas Polres Mojokerto Kota, Ipda Basoeni mengatakan pihaknya mengamankan pengemudi mobil Brio bernama MS (23) dan dua bocah usianya di bawah umur yaitu BM dan MCL warga Kecamatan Tembepang Kabupaten Jombang.
"Anggota Patwal mengamankan yang bersangkutan saat melintas di Pos 903 Sekarputih karena kendaraan berjalan tidak wajar dan melanggar marka sehingga dihentikan dan diperiksa di dalamnya ada tiga anak," ungkapnya, Sabtu (13/3/2021).
Gelagat ketiga remaja itu mencurigakan dan kedapatan tidak mengenakan masker.
Pihaknya melakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah botol minuman keras di dalam mobil tersebut.
Apalagi, mengemudi dalam kondisi mabuk atau dalam pengaruh alkohol dilarang karena dapat berpotensi membahayakan dan mencelakai pengguna jalan.
"Pengemudi mobil kita amankan di Pos Sekar Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Basoeni.
Menurut dia, pengemudi dan penumpang mobil Brio beserta barang bukti botol mobil keras diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihaknya kini masih memeriksa ketiga remaja itu mengemudi dalam pengaruh alkohol atau tidak.
"Kalau terkait itu (Pengemudi Mabuk, Red) kita butuh waktu karena yang jelas ditemukan sejumlah minuman keras di dalam mobil," jelasnya.
Panit Sabhara Polsek Magersari Polresta Mojokerto, Iptu Kastur menjelaskan ketiga remaja itu diamankan di Polsek Magersari guna pemeriksaan lebih lanjut.