Berita Bangkalan

Orkes Dangdut Dibubarkan Polisi, Tuan Rumah Laporkan Kepala Desa dan Oknum LSM Atas Kasus Penipuan

Kepala Desa dan oknum LSM di Kabupaten Bangkalan dilaporkan atas kasus penipuan.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/AHMAD FAISOL
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo (kemeja putih) dalam gelar apel rutin di halaman Mapolres Bangkalan, Rabu (17/3/2021) 

Reporter: Ahmad Faisol | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Kepala desa dan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Desa Pamorah, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, ditahan Polres Bangkalan.

Penahanan Kepala Desa Pamorah dan oknum LSM dilakukan terkait gelaran panggung hiburan orkes dangdut pada acara resepsi pernikahan di Desa Pamorah

Baca juga: Jalan berlubang saat Musim Hujan Membahayakan Pengendara, Simak Tips Aman Berkendara Ketika Melewati

Baca juga: Separuh Badan Jalan Penghubung Desa Blumbungan - Larangan Pamekasan Longsor, Warga Diimbau Waspada

Pihak tuan rumah resepsi pernikahan melaporkan Kepala Desa Pamorah berinisial N dan oknum LSM berinisial HSN ke Mapolsek Tragah.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan.

Terhadap tersangka N dan HSN, Satreskrim Polres Bangkalan telah melakukan penahanan sejak Senin (15/3/2021).

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengungkapkan, penahanan terhadap tersangka N dan tersangka HSN telah melalui serangkaian penyidikan hingga penetapan tersangka yang dilakukan melalui mekanisme gelar perkara.

“Kami prosedural, setelah sidik (penyidikan) naik tersangka sudah digelarkan. Sekarang keduanya telah kami tahan,” ungkap Sigit kepada Surya ( grup TribunMadura.com ), Rabu (17/3/2021).

Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut Kades N berperan sebagai peminta sekaligus penerima atas uang sejumlah Rp 5 juta untuk pengurusan perizinan keramaian.

Baca juga: Listrik di Wilayah Pulau Kangean Sumenep Belum Merata, Begini Respons PLN

Baca juga: Ahli Waris Pasien Meninggal Akibat Covid-19 Dapat Santunan dari Pemprov, Cair April 2021 Mendatang

Namun, uang tersebut tidak dipergunakan sebagaimana yang telah disepakati.

Satreskrim Polres Bangkalan menyita uang sebesar Rp 3 juta, dari total Rp 5 juta.

Barang bukti tersebut disita polisi dari tersangka N.

Sedangkan tersangka HSN, lanjut Sigit, berperan sebagai pihak yang menyanggupi untuk menemui aparat sehubungan dengan pengurusan izin keramaian.

“Otomatis (tersangka HSN) memberikan jaminan. Kedua tersangka adalah satu rangkaian dalam melakukan perbuatan. Korban akhirnya melapor ke Mapolsek (Tragah) karena merasa dirugikan,” jelasnya.

Ia menegaskan, pihaknya tetap melakukan penahanan terhadap Kades N dan oknum LSM meskipun ancaman kurungan pidana terhadap keduanya yakni 4 tahun. Sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved