Berita Bangkalan
Remaja asal Bogor Beli Ganja Gorila Sintetis Lewat Instagram, Ditangkap saat Hendak Terima Paket
RFRP (21), remaja asal Bogor ditangkap saat hendak menerima paketan ganja gorila sintetis di Kabupaten Bangkalan.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Pemakai tembakau gorila dapat menyebabkan pusing, kesenangan berlebih, mual dan muntah, gagal napas, kebiruan pada kulit, depresi hingga kematian.
Para korban meninggal diketahui mengalami asfiksia atau kekuarangan oksigen dalam tubuh dan peningkatan akumulasi karbondioksida akibat menghisap rokok dengan campuran bahan herbal yang mengandung Zat Cannabinoid Sintetik.
Di Indonesia, tembakau gorila mulai ditemukan pada 2016. Beberapa kali polisi menangkap para pengedar tembakau gorila di Bali, Jakarta dan beberapa daerah lainnya di Indonesia.
Pada Januari 2017, pemerintah mengeluarkan Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Tembakau gorila masuk daftar Narkotika Golongan I sesuai Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tembakaunya ini bukan sembarang tembakau, tetapi mengandung campuran 5-Fluoro ADB yang juga merupakan golongan sintetik cannabinoid,” tegas Didik.
Didik mengapresiasi kinerja Satnarkoba Polres Bangkalan yang telah berhasil menggagalkan pemesanan dan penggunaan narkotika jenis ganja gorila sintetis.
“Setelah pelaku (RFRP) ditangkap, kami sudah tidak bisa menelusuri konten pemesanannya. Namun itu tidak akan menyurutkan langkah kami untuk menindaklanjuti kasus ganja gorila sintetis ini,” ujarnya.
Selama periode akhir Januari 2021 hingga pertengahan Maret 2021, Satnarkoba Polres Bangkalan bersama polsek jajaran juga berhasil mengungkap 28 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Rinciannya, 16 kasus hasil pengungkapan Satnarkoba dan sebenyak 12 kasus lainnya hasil pengungkapan polsek-polsek jajaran. Seperti Polsek Sepulu 5 kasus, Polsek Socah dan Galis masing-masing 4 kasus.
Polsek Kamal 3 kasus, Polsek Geger dan Tanjung Bumi masing-masing 2 kasus, dan masing-masing 1 kasus hasil pengungkapan Polsek Sukolilo, Burneh, Kwanyar, Tanah Merah, Modung, Kota, dan Polsek Klampis.
Didik berharap, seluruh polsek jajaran terus meningkatkan sinergitas bersama masyarakat dalam upaya pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bangkalan.
“Tinggal 4 polsek yang belum ungkap kasus narkoba pada periode kali ini. Tingkatkan interaksi dengan masyarakat. Kita bergandengan tangan perangi narkoba,” tegas Didik. (edo/ahmad fasiol)