Berita Bangkalan
Remaja asal Bogor Beli Ganja Gorila Sintetis Lewat Instagram, Ditangkap saat Hendak Terima Paket
RFRP (21), remaja asal Bogor ditangkap saat hendak menerima paketan ganja gorila sintetis di Kabupaten Bangkalan.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter: Ahmad Faisol | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Pemesanan dan penggunaan narkotika golongan I jenis tembakau gorila atau ganja gorila sintetis digagalkan Satreskoba Polres Bangkalan.
Satreskoba Polres Bangkalan menggagalkan pemesanan ganja gorila sintetis dari tangan seorang remaja berinisial RFRP (21), asal Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Orkes Dangdut Dibubarkan Polisi, Tuan Rumah Laporkan Kepala Desa dan Oknum LSM Atas Kasus Penipuan
Baca juga: Ada Perubahan Arus Sejumlah Jalan Raya di Sampang, Satlantas Polres Sampang Tindak Tegas Pelanggar
Baca juga: Dua Mantan Pejabat di Bangkalan Terancam ‘Dimiskinkan’, Terlibat Kasus Korupsi Miliaran Rupiah
RFRP ditangkap saat hendak menerima paketan ganja gorila sintetis di Pos Satpam Perum Khayangan Residence, Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Kamis (11/3/2021).
Ganja gorila sintetis seberat 4,20 gram itu dipesan RFRP secara online melalui media sosial Instagram.
Terungkapnya kasus ganja gorila sintetis tersebut menjadi atensi Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto saat gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pidana Narkoba periode akhir Januari-pertengahan Maret 2021.
”Ini pertama kali ganja gorila sintetis masuk Bangkalan, seberat 4,20 gram dari remaja asal Bogor," kata Didik didampingi Kasatnarkoba Polres Bangkalan Iptu Iwan Kusdiyanto dan Kasi Propam Polres Bangkalan Iptu Heri Suharyanto, Kamis (18/3/2021).
"Tersangka kategori pemakai, ia datang ke sini mengunjungi keluarganya,” ungkap dia.
Baca juga: Semerbak Bau Anyir dari Semak-Semak Jalan Kampung, Warga Kaget Lihat Ada Bayi Berselimut Merah Muda
Baca juga: Takut Diciduk Polisi, Pengedar Sabu di Surabaya Simpan Narkoba Dalam Senter, Upayanya Gagal Total
Di hadapan Didik, RFRP mengaku, awalnya mengenal ganja gorila sintetis berdasarkan infomasi dari dari temannya.
Setelah mencoba dari pemberian teman, ia kecanduan dan memesan sendiri melalui media sosial Instagram.
“Pengiriman ke Bangkalan dilakukan melalui jasa ekspedisi. Ganja jenis gorila ini telah beredar di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan beberapa kali terungkap di Surabaya,” jelas Didik.
Berdasarkan hasil penelitian Badan Narkotika Nasional, tembakau gorila mengandung ganja sintetis yaitu 5-fluoro ADB yang tercantum dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor 95.
5-fluoro ADB atau yang dikenal juga sebagai 5F-MDMB Pinaca, merupakan Cannabinoid sintetik yang digunakan sebagai bahan aktif pembuatan ganja sintetik.
Zat tersebut dianggap berbahaya setelah munculnya 10 kasus kematian di Jepang di tahun 2014.
TribunMadura.com
Ahmad Faisol
Ayu Mufidah KS
narkotika
tembakau gorila
ganja gorila
Polres Bangkalan
Bogor
Kabupaten Bangkalan
Polres Bangkalan Ringkus 21 Pelaku Kriminal di Januari, Rekan Begal Tertidur di Kandang Masih Buron |
![]() |
---|
Sosialisasi Via Pengeras Suara, Warga Bangkalan Serbu Layanan Gratis Pembuatan Dokumen Kependudukan |
![]() |
---|
Ngakunya Polisi Ternyata Gadungan, Kerap Minta Uang Pacar Sampai Bikin Risih, Modusnya Terungkap |
![]() |
---|
Jaga Kelistrikan di Cuaca Ekstrim, ULP PLN Bangkalan Ajak Warga Kerja Bakti Dekat Jaringan Listrik |
![]() |
---|
Wanita Penjual Teh Dikeroyok dan Diteriaki Pelakor oleh Tiga Emak-Emak, Berujung Urusan Polisi |
![]() |
---|