Berita Malang
Bukti Kurang, Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid Dilepas, Pengurus Masjid Akui Tak Tahu Jumlah Pasti
Dari rekaman kamera CCTV, pelaku pembobol kotak amal itu berjumlah satu orang. Dengan ciri-ciri memiliki perawakan agak gendut
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Aqwamit Torik
Reporter: Kukuh Kurniawan | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, MALANG -Kasus pencurian kotak amal Masjid Al Mubarokah, yang berada di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang terungkap.
Namun, pelaku yang sempat tertangkap malah dilepaskan kembali.
Sebab, tidak ada bukti yang pasti dari kasus pencurian itu.
Selain itu, pengurus masjid juga tidak tahu uang yang sudah diambil oleh pelaku.
Dari informasi yang didapat TribunMadura.com, kejadian itu terjadi pada Jumat (19/3/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Penyesalan Krisdayanti Dengar Aurel Ungkap Kisah Pilu di Ruko, Tangis Pecah: Kamu Anak yang Kuat
Baca juga: Kacau karena Terlilit Utang dan Ditimpa Masalah Berat? Amalkan 5 Doa Ini Agar Hati Tenang dan Tabah
Baca juga: Numpang Tinggal 2 Bulan, Pria Tiduri Istri Teman Sendiri, Nyawa Melayang Saat Kepergok Berduaan
Karena kotak amal tersebut, terakhir dibuka oleh pihak masjid dua bulan yang lalu.
Dari rekaman kamera CCTV, pelaku pembobol kotak amal itu berjumlah satu orang.
Dengan ciri-ciri memiliki perawakan agak gendut, berusia sekitar 45 tahun, dan memakai baju koko, kopyah dan sarung.
Wakil Ketua Pengurus Masjid Al Mubarokah, Haji Zainulloh (50) mengatakan, sebenarnya pelaku berhasil ditangkap oleh pihak marbot masjid.
"Saat itu marbot masjid yang semula telah pulang ke rumah, kembali lagi ke masjid.
Dan saat akan masuk ke dalam masjid, dirinya berpapasan dengan seorang pria memakai baju koko, kopyah dan sarung.
Pria itu keluar masjid dengan berjalan kaki," terangnya kepada TribunJatim.com, Minggu (21/3/2021).
Di saat masuk ke dalam masjid, marbot melihat salah satu kotak amal dalam kondisi terbuka.
Spontan saja, marbot langsung mengejar pria yang baru saja keluar dari dalam masjid.