Berita Malang

Demi Narkoba, Pria di Kota Malang Nekat Curi Mobil Pick Up Milik Kakaknya Sendiri, Motif Terkuak

Demi narkoba, seorang pria di Kota Malang nekat mencuri mobil pick up: motif terkuak, begini fakta sebenarnya

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/KUKUH KURNIAWAN
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo bersama anggota Humas Polresta Malang Kota, Aiptu Galih saat menunjukkan tersangka berikut barang bukti mobil pick up milik korban, Senin (22/3/2021). 

Reporter: Kukuh Kurniawan| Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Demi narkoba, seorang pria di Kota Malang nekat mencuri mobil pick up: motif terkuak, begini fakta sebenarnya

Fakta sebenarnya dan motif seorang bersatus adik ini mencuri mobil pick up akhirnya terkuak.

Simak berita selengkapnya.

Kelakukan Anang Agus (inisial AA), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang ini tak pantas ditiru sama sekali.

Gara-gara kecanduan narkoba, pemuda berusia 27 tahun tersebut nekat mencuri mobil pick up milik kakaknya sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan kejadian pencurian tersebut.

"Kejadian bermula saat pelaku datang ke rumah kakaknya berinisial YA (29), yang terletak di Jalan Muharto Gang V, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Setelah itu pelaku meminjam sepeda motor milik korban," ujarnya kepada TribunMadura.com, Senin (22/3/2021).

Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang hingga 5 April, Bupati Ponorogo Izinkan Sekolah Tatap Muka hingga Hajatan

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Selasa 23 Maret 2021, Scorpio Hindari Pertengkaran, Virgo Menyenangkan Pasangan

Baca juga: Datangi Mapolres, Aliansi Jurnalis Pamekasan Tanyakan soal Laporan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan

Baca juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Selasa 23 Maret 2021: Gemini Lunasi Utangmu, Leo Berada di Puncak

Karena korban dan pelaku ini merupakan saudara kandung, pelaku mengetahui kebiasaan korban menaruh kunci kontak mobil pick up nya tersebut.

Yaitu diletakkan di dalam jok sepeda motor.

"Pelaku yang tahu kebiasaan korban, langsung membuka jok sepeda motor korban yang dipinjamnya itu. Lalu pelaku mengambil kunci kontak mobil pick up tersebut," tambahnya.

Setelah berhasil mendapatkan kunci kontak, pelaku mengajak temannya berinisial HK untuk mencuri mobil pick up milik korban.

Kemudian pada Minggu (21/3/2021) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku kembali datang ke rumah korban. Untuk mengambil mobil pick up tersebut.

"Pelaku bertugas mengambil mobil korban, sedangkan temannya bertugas mengawasi kondisi sekitar," tambahnya.

Setelah berhasil mencuri, pelaku membawa mobil milik korban yaitu Mitsubishi Pick Up L 300 nopol N 8483 BF ke sebuah tempat di Desa Baran Genitri, Pakis, Kabupaten Malang untuk disembunyikan.

"Korban yang tahu mobilnya telah hilang dicuri, langsung melapor ke Polresta Malang Kota. Kemudian dari laporan itu, anggota Opsnal Sat Reskrim Polresta Malang Kota melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan," terangnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui identitas pelaku pencurian.

Tak butuh lama, anggota Opsnal Sat Reskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku AA pada Senin (22/3/2021) pukul 03.00 WIB saat berada di pinggir jalan, di wilayah Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru.

"Awalnya pelaku berkelit. Namun setelah kami menunjukkan bukti-bukti yang ada, termasuk rekaman kamera CCTV di rumah korban, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Setelah mengakui perbuatannya itu, pelaku menunjukkan tempat dimana mobil milik korban disembunyikan," jelasnya.

Setelah berhasil diamankan, pelaku berikut barang bukti mobil pick up milik korban dibawa ke Mapolresta Malang Kota.

Untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Dari pengakuannya, pelaku akan menjual mobil milik korban. Uang hasil penjualan mobil, akan digunakannya untuk membeli narkoba. Tetapi sebelum itu dilakukan, pelaku berhasil kami amankan," ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, kini tersangka inisial AA terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.

"Tersangka AA kami kenakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 367 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Dan saat ini, kami sedang melakukan pengejaran kepada pelaku HK yang telah kami tetapkan menjadi DPO," tandasnya.

Baca juga: Ramalan Zodiak Lengkap Selasa 23 Maret 2021, Hari yang Sibuk Menanti Gemini, Leo Menjadi Raja Bisnis

Baca juga: Maling Motor di Sumenep Bawa Honda Scoopy, 1 Pelaku Dikejar Korban dan Gagal Kabur, Ini Kronologinya

Baca juga: Badan Narkotika Nasional Kota Kediri Ungkap Komplotan Pengedar Sabu, Satu Pelaku Lain Ditetapkan DPO

Baca juga: Kongres PMII dan HMI Molor, Keponakan Mahfud MD: Biasalah, Mahasiswa dengan Segala Dinamikanya

Simak berita lainnya terkait Madura

Simak berita lainnya terkait kasus pencurian

Simak berita lainnya terkait penyalahgunaan narkoba

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved