Berita Surabaya
Karyawan Tempat Hiburan Ber-KTP Surabaya Dapat Fasilitas Swab Test Gratis dari Pemkot, Ini Caranya
Karyawan tempat hiburan yang ber-KTP Surabaya mendapat fasilitas swab test gratis.
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya akan memfasilitasi swab test gratis bagi para pekerja tempat hiburan ber- KTP Surabaya.
Hal itu dilakukan Pemkot Surabaya menjelang Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya.
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto menjelaskan, dalam Standar Operasional Prosedur (SOP), para pengelola tempat hiburan harus memastikan para karyawan terbebas dari Covid-19.
Satu di antara SOP itu yakni dengan menunjukkan hasil swab test para karyawan yang masih berlaku.
Baca juga: Kronologi Skandal Perzinahan Ibu Kades dan Anak Buahnya, Aksi Perselingkuhan Diungkap Sang Suami
Baca juga: Syarat Penukaran Uang Baru Pecahan Rp 75.000 Makin Longgar, 1 KTP Bisa Tukar 100 Lembar Per Hari
Baca juga: Kabar Warga Ber-KTP Surabaya Bisa Melamar Kerja di Balai Kota, Begini Kata Pemkot: Tidak Benar
Sebelum tempat hiburan resmi dibuka, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengarahkan agar warga Surabaya yang bekerja di tempat hiburan bisa mengecek kesehatan di Puskesmas dengan gratis.
Misalnya, bagi karyawan yang bertugas di tempat karaoke.
"Kalau itu (karyawan) warga Surabaya, sesuai arahan Pak Wali, kami persilakan periksa ke puskesmas masing-masing untuk mendapatkan hasil Swab PCR," kata Irvan di Surabaya (Senin, 22/3/2021).
"(Tiap karyawan) harus periksa tiap 14 hari untuk memastikan kondisi dalam keadaan sehat secara real time. Tidak menutup kemungkinan juga memakai rapid anti-gen," sambung dia.
Bagi pengunjung, selain juga membawa hasil tes kesehatan yang masih berlaku, juga harus menyertakan kartu Identitas.
"Ketika berkunjung ke diskotik, bar, karaoke, dan sebagainya wajib menunjukkan bukti identitas diri yang jelas," katanya.
Hal ini untuk mempermudah melacak kasus positif apabila ditemukan pengunjung atau karyawan yang terindikasi terpapar Covid-19.
Baca juga: Hanya dengan Tunjukan KTP, Masyarakat Kota Surabaya Bisa Berobat Gratis ke Tempat Layanan Kesehatan
Baca juga: Dua Warga Kecamatan Dasuk Sumenep Kedapatan Simpan Bahan Peledak, Kini Ditetapkan sebagai Tersangka
"Ini untuk kepentingan tracing, kepentingan keselamatan," katanya.
"Ketika ada apa-apa, kami mudah melakukan tracing sekaligus memutus mata rantai penyebaran," ucap dia.
"Hal-hal ini harus dipahami dan ini semata-mata untuk keselamatan kita bersama," tambahnya.
Irvan mengungkapkan bahwa seluruh regulasi tempat hiburan di Kota Surabaya berjumlah 19 SOP yang merupakan produk turunan dari Peraturan Wali Kota (Perwali).