Berita Sumenep
Dua Warga Kecamatan Dasuk Sumenep Kedapatan Simpan Bahan Peledak, Kini Ditetapkan sebagai Tersangka
Dua warga Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep kedapatan menyimpan, membuat, dan memiliki bahan peledak.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter : Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Satreskrim Unit Resmob Polres Sumenep menangkap dua orang warga Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Senin (22/3/2021) pukul 16.00 WIB.
Kedua orang ini ditangkap karena kedapatan menyimpan, membuat, dan memiliki bahan peledak alias mercon.
Keduanya yang kini sudah berstatus tersangka masing-masing bernama Mat Hamzah (28) dan Sahwan (28).
Baca juga: Kronologi Skandal Perzinahan Ibu Kades dan Anak Buahnya, Aksi Perselingkuhan Diungkap Sang Suami
Baca juga: Syarat Penukaran Uang Baru Pecahan Rp 75.000 Makin Longgar, 1 KTP Bisa Tukar 100 Lembar Per Hari
Baca juga: Pemkot Surabaya Wacanakan Peserta UTBK SBMPTN 2021 Lakukan Rapid Test Sebelum Mengikuti Ujian
Baca juga: 10 Kendaraan Pelaku Trek-Trekan di Sampang Diamankan, Pemilik Bisa Ambil Motornya 3 Bulan Lagi
Baca juga: Pengumuman SNMPTN 2021 Lewat https://pengumuman-snmptn.ltmpt.ac.id, Simak Cara Melihat Hasilnya
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan dua orang tersebut sudah ditangkap dan jadi tersangka dalam kasus bahan peledak.
"Dua orang tersangka ini sudah ditangkap di Jalan Raya Dasuk Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk," kata AKP Widiarti Sutioningtyas.
Kedua orang tersangka yang sehari-harinya sebagai petani sudah dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Keduanya dikenakan pengetrapan pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951," katanya.