Berita Sumenep
Tujuh Barang Bukti Bahan Peledak yang Diamankan dari Dua Warga Madura, Termasuk Alat Pembuat Mercon
Berikut barang bukti bahan peledak yang sudah diamankan dari dua warga Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Madura.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani
Reporter: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membeberkan sejumlah barang bukti bahan peledak yang sudah diamankan dari dua warga Kecamatan Dasuk, Senin (22/3/2021) pukul 16.00 WIB.
Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini mengatakan, ada 7 macam barang bukti bahan peledak yang diamankan polisi yang dibuat oleh kedua tersangka, yakni Mat Hamzah (28) dan Sahwan (28).
"Keduanya pembuat bahan peledak," ungkap AKP Widiarti Sutioningtyas pada TribunMadura.com, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Polemik Partai Demokrat, Loyalis AHY di Kabupaten Bangkalan Gelar Doa Bersama dan Konsolidasi Partai
Baca juga: Siapkan Berkas! Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Segera Dibuka, Simak Cara Daftar dan Kriterianya
Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 1442 Hijriyah di Kota Surabaya, Lengkap Bacaan Niat Puasa
Baca juga: Polsek Tamberu Gelar Operasi Yustisi di Pasar Batu Bintang, Pedagang yang Tak Patuh Prokes Disanksi
Dari 7 macam barang bukti bahan peledak itu diantaranya, pertama ada 8 kg setengah obat bahan peledak, kedua ada 5 biji jenis sreng berukuran jumbo/besar.
Ke tiga ada sebanyak 21 biji jenis sreng berukuran sedang dan ke empat ada 100 biji jenis sreng berukuran kecil.
"Untuk ke lima, ada seperangkat alat alat pembuat mercon, ke enam ada ikat sapu lidi untuk bahan dan ke tujuh ada 4 lembar kertas semen sebagai bahan," ungkapnya.
Berita sebelumbya, Sat Reskrim Unit Resmob Polres Sumenep menangkap dua orang warga Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep pada hari Senin (22/3/2021) pukul 16.00 WIB.
Kedua orang yang sudah berstatus tersangka ini di antaranya Mat Hamzah (28) dan Sahwan (28), karena kedapatan menyimpan, membuat dan memiliki bahan peledak alias mercon.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan dua orang tersebut sudah ditangkap dan jadi tersangka dalam kasus bahan peledak.
"Dua orang tersangka ini sudah ditangkap di Jalan Raya Dasuk Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Senin (22/3/2021) pukul 18.30 WIB.
Kedua orang tersangka ini yang sehari-harinya sebagai petani katanya, sudah dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Keduanya dikenakan pengetrapan pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951," katanya.
Baca juga: Pengumuman Hasil SNMPTN 2021 Bisa Dicek Lewat pengumuman-snmptn.ltmpt.ac.id, Ada 100.356 Lolos PTN 1
Baca juga: Aurel Kenang Momen Hidup Susah Tanpa Ibu Kandung, Krisdayanti Ungkap Karakter Putrinya: Dia Keras
Baca juga: Kejatuhan Durian Runtuh! 5 Shio Ini Dapat Keberuntungan Paket Komplit pada Selasa 23 Maret 2021
Baca juga: Demi Narkoba, Pria di Kota Malang Nekat Curi Mobil Pick Up Milik Kakaknya Sendiri, Motif Terkuak