Cara Mencairkan BST Rp 300 Ribu dari Kemensos, Syarat Dokumen Lengkap untuk Pencairan di Kantor Pos
Bantuan sosial tunai (BST) dari Kementeria Sosial (Kemensos) ditargetkan kembali disalurkan mulai akhir Maret 2021 untuk pencairan tahap IV.
8. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.
9. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
10. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Wali Kota dan Berita Acara Musdes/Muskel.
Cara Pencairan Bansos
Penerima Bansos Rp 300 ribu akan menerima surat undangan dari pihak pejabat daerah, atau dalam hal ini Ketua RT.
Dari undangan tersebut, masyarakat akan diarahkan mengambil bansos ke kantor pos, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Undangan tersebut berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan dan wajib dibawa saat akan mengambil bansos.

Selain surat undangan, penerima bansos juga wajib membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Setelah menunjukkan undangan dan KTP atau KK, petugas akan melakukan scanning barcode pada surat undangan.
Saat sudah selesai, masyarakat akan langsung menerima bansos tunai Rp 300 ribu.
Untuk diketahui, saat mencairkan dana bansos tunai Rp 300 ribu ini tidak dikenakan potongan apapun.
Baca juga: Hasil Skor Sementara Persebaya Surabaya Vs Persik Kediri di Babak I Piala Menpora 2021 Masih 0-0
Baca juga: Kejanggalan yang Terjadi di Balik Pembunuhan Ayah di Malang, Terdengar Suara Misterius Minta Tolong
Baca juga: Susunan Pemain Persebaya Vs Persik Kediri di Piala Menpora 2021, Aji Santoso Turunkan 3 Pemain Anyar
Baca juga: Gelagat Aneh Anak Korban Tewas Bersimbah Darah di Malang, Adi Pratama Sempat Kedapatan Bawa Sajam
Simak berita lainnya terkait Bantuan Sosial
Simak berita lainnya terkait Bansos tunai Rp 300 ribu
Simak berita lainnya terkait Madura
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair Akhir Maret 2021, Login dtks.kemensos.go.id, Begini Syarat dan Caranya