SNMPTN 2021

Tes SBMPTN 2021 Dimulai 12 April, Peserta UTBK di Kota Malang Wajib Mengikuti Rapid Test Antigen

Peserta UTBK SBMPTN 2021 di Kota Malang wajib menjalani rapid test antigen sebelum mengikuti ujian.

Penulis: Mohammad Rifky Edgar | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/M RIFKY EDGAR
Wali Kota Malang, Sutiaji 

Reporter: Rifky Edgar | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Pemkot Malang mulai melakukan berbagai persiapan menjelang pelaksanaan UTBK SBMPTN 2021 pada 12 April 2021 mendatang.

Satu di antara persiapan yang dilakukan Pemkot Malang yakni melakukan koordinasi dengan sejumlah perguruan tinggi.

Sebab, peserta UTBK SBMPTN 2021 tidak hanya berasal dari Malang Raya saja, namun juga dari berbagai macam daerah.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, hingga saat ini baru Universitas Negeri Malang (UM) saja yang telah mengajukan diri bakal menerima peserta UTBK SBMPTN 2021.

Baca juga: Universitas Brawijaya Jadi Perguruan Tinggi Negeri yang Terima Peserta SNMPTN 2021 Terbanyak

Baca juga: Pengumuman SNMPTN 2021 Lewat https://pengumuman-snmptn.ltmpt.ac.id, Simak Cara Melihat Hasilnya

"Saat ini yang masuk masih UM. Nanti skemanya tetap sama ya, kami minta untuk tetap rapid test antigen, Insyallah begitu," ucap Sutiaji, Selasa (23/3).

Sutiaji menyampaikan, aturan yang diterapkan saat pelaksanaan UTBK SBMPTN 2021 bakal sama dengan yang diterapkan di tahun 2020 lalu.

Para peserta diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan ketat sebelum mengikuti UTBK SBMPTN 2021.

"Peraturannya akan kami atur nanti, insya Allah tidak jauh berbeda dengan kemarin. Nanti masih akan saya tentukan, ini kan yang mengajukan masih satu," ucapnya.

Sementara itu, saat pelaksanaan UTBK SBMPTN di Kota Malang pada tahun 2020 lalu, para peserta dari luar Kota Malang tidak diharuskan membawa surat keterangan sehat atau membawa hasil rapid test untuk menjalani ujian.

Namun, peserta wajib memastikan secara mandiri bahwa peserta harus sehat secara jasmani untuk ikut UTBK SBMPTN.

"Teknisnya ada di Surat Edaran Wali Kota Malang nomor 13 Tahun 2021," sahut plt Kabag Humas Pemkot Malang, M Nur Widianto.

SE Wali Kota Malang No 13 Tahun 2021 berisi tentang, pelaksanaan wisuda dalam tatanan normal baru produktif dan aman covid-19 bagi perguruan tinggi negeri dan swasta.

Selain membahas berkaitan dengan kegiatan wisuda, di dalamnya berisikan teknis tentang penerapan protokol kesehatan yang wajib dijalankan oleh setiap kampus maupun para peserta.

Seperti wajib menerapkan protokol kesehatan ketat, menyiapkan thermogun, tempat cuci tangan dan hand sanitizer.

Kemudian wajib melakukan pembatasan peserta dan meminta pihak kampus agar melakukan pengawasan protokol kesehatan yang ketat.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved