Penangkapan Muncikari Pamekasan

Bisnis Lendir Muncikari di Pamekasan, Sewakan Jasa Esek-Esek Pekerja Warkopnya ke Pria Hidung Belang

Penjual kopi di Pasar 17 Agustus Kabupaten Pamekasan menyediakan layanan esek-esek pada pria hidung belang.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Muncikari S saat diinterogasi oleh Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo di ruang pengaduan Polres Pamekasan, Madura, Rabu (24/3/2021). 

Reporter: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMDURA.COM, PAMEKASAN - Muncikari S (51) tertunduk lesu saat diinterogasi di ruang pengaduan Mapolres Pamekasan, Rabu (24/3/2021).

Sebelumnya, muncikari itu ditangkap anggota Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan karena terbukti menyediakan jasa pekerja seks komersial (PSK) terhadap pria hidung belang.

Baca juga: BREAKING NEWS - Muncikari Penyedia Jasa PSK di Pamekasan Ditangkap Polisi di Pasar 17 Agustus

Baca juga: Demo Massa LSM di Kejari Sampang Diwarnai Ricuh, Terjadi Aksi Dorong Para Demonstran dan Aparat

Baca juga: Berbuat Dosa di Kebun, Dua Warga Pulau Kangean Sumenep Diringkus Polisi, Sapi Jadi Barang Bukti

Perempuan asal Bondowoso ini ditangkap di warung kopi Pasar 17 Agustus Kabupaten Pamekasan pada Senin (22/3/2021) pukul 13.45 WIB.

Ditangkapnya muncikari tersebut bermula dari penggerebekan pasangan bukan suami istri yang digerebek oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan di sebuah.

Pasangan bukan suami istri yang digerebek itu berinisial A, pemuda berusia 20 tahun, warga Kecamatan Kota, yang berstatus sebagai pemakai.

Sedangkan PSK yang dipakai oleh A, yakni wanita berusia 47 tahun berinisial E, warga Lumajang.

S menceritakan, E mulai bekerja di warung kopinya berangsur 10 hari.

Namun, sekitar tiga hari, E tidak masuk kerja di warung kopinya, berangsur sebelum S ditangkap Polisi.

Muncikari S saat diinterogasi di ruang pengaduan Polres Pamekasan, Madura, Rabu (24/3/2021).
Muncikari S saat diinterogasi di ruang pengaduan Polres Pamekasan, Madura, Rabu (24/3/2021). (TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN)

Baca juga: Penangkapan Muncikari Pamekasan Berawal dari Penggerebekan Pasangan Mesum di Hotel Jalan Bonorogo

Baca juga: Pasrah Sapinya Hilang Berhari-Hari, Warga Sumenep Tak Sengaja Pergoki Maling Ternaknya di Kebun

Selama bekerja 10 hari tersebut, E oleh S hanya dibayar Rp 50 ribu.

Di warung kopi miliknya, E Kesehariannya bekerja mencuci piring, mencuci gelas wadah kopi, menyapu dan memasak.

Tapi, bila ada pelanggan kopinya yang butuh jasa PSK, S menawarkan kepada E mau atau tidak.

"Ketemuannya di warung kopi saya. Tapi transaksi mereka saat janjian dan bayar uangnya mungkin di luar," kata S saat diwawancarai TribunMadura.com.

S mengaku baru sekali kepergok menyediakan jasa PSK ini terhadap pria hidung belang.

Namun, berdasarkan informasi yang S peroleh, E sudah pernah dipakai dua kali oleh pelanggannya.

Bahkan, S menyebut tidak tahu berapa nominal uang yang dipatok oleh E terhadap pelanggan yang memakai jasa esek-eseknya.

S juga berdalih tidak mendapat keuntungan sepeser pun dari E.

"Iya saya mengaku bersalah," sesal S sembari menunduk.

Baca juga: Muncikari Penyedia Jasa Layanan PSK di Pamekasan Kesehariannya Berjualan Kopi di Pasar 17 Agustus

Muncikari S (51) saat diintrogasi penyidik Satreskrim Polres Pamekasan, Rabu (24/3/2021).
Muncikari S (51) saat diintrogasi penyidik Satreskrim Polres Pamekasan, Rabu (24/3/2021). (TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN)

Berdasarkan pengakuan S, PSK yang pihaknya sediakan untuk pelanggan kopinya ini, tinggal di sebuah rumah kos di Kelurahan Lawangan Daya.

Bahkan S mengaku mengetahui, kalau di area Pasar 17 Agustus menjadi rumor masyarakat setempat bahwa sering dijadikan lokasi untuk melakukan transaksi sewa PSK.

Menurut S, setiap hari, warung kopinya ramai.

Namun, juga kadang sepi pelanggan.

Ia mulai membuka warung kopinya sekitar pukul 07.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Sekitar 12 tahun, S mengaku berjualan kopi di dalam Pasar 17 Agustus Pamekasan.

"Saya menyesal dan mengaku bersalah," ucapnya.

Akibat perbuatannya, S oleh Polisi dikenai pasal 296 subs 506 KUHP tentang prostitusi.

Ancaman hukumannya, satu tahun empat bulan penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved