Berita Sumenep

Tak Sadar Jadi Incaran Polisi, Pemuda Sumenep ini Malah Asyik Transaksi Narkoba di Kamar Tetangganya

Pemuda Sumenep berbuat dosa di kamar tetangganya. Tak sadar jadi incaran polisi.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
masterfile.com
Ilustrasi - pemuda Sumenep transaksi sabu di kamar tetangga 

Reporter : Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Polisi menangkap satu orang tersangka kasus narkotika jenis sabu di Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Selasa (23/3/2021).

Satu orang yang berstatus tersangka itu berinisial JM (18) warga Dusun Aengnyior Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, yang kedapatan sedang transaksi narkoba di kamar tetangganya bernama Addur.

Addur warga satu desa dengan tersangka JM, namun hanya beda dusun dengan Addur, yakni Dusun Kopao Desa Lobuk.

"Tempat kejadiannya di dalam kamar rumah milik saudara Addur di Dusun Kopao, Desa Lobuk," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas pada Rabu (24/3/2021).

Baca juga: Pasrah Sapinya Hilang Berhari-Hari, Warga Sumenep Tak Sengaja Pergoki Maling Ternaknya di Kebun

Baca juga: Aksi Demo Tak Direspons Kepala Kejari Sampang, Massa Gabungan LSM Janji Gelar Unjuk Rasa Lebih Besar

Baca juga: PSK Paruh Baya Layani Pemuda Pamekasan Kencan di Hotel, Kedapatan Tanpa Busana saat Digerebek Polisi

Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini tidak menyebutkan secara mendalam, kenapa saudara Addur yang kamarnya jadi tempat transaksi narkoba tidak ditangkap dan dibiarkan saja.

Bahkan dari tangan tersangka JM, polisi di tempat kejadian dalam kamar itu telah mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu tersebut.

"Barang bukti yang diamankan ada tiga poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,46 gram," ungkapnya.

Selain itu, ada lima plastik klip kecil kosong, satu plastik klip kecil sebagai bungkus sabu dan 5 plastik klip kosong.

"Dqn ada satu unit HP merk Ralme warna Silver juga diamankan," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pengetrapan Pasal 114 ayat (1), Sub. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Kakek Karena Korek Api di Trenggalek Pernah Idap Skizofrenia dan Gangguan Kejiwaan

Baca juga: Puluhan Massa LSM Geruduk Gedung Kejari Sampang, Tuntut Kasus Dugaan Korupsi DD Sokobanah Dilanjut

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved