Berita Jember

Modus Bisa Gandakan Uang, Bu Nyai Gadungan asal Jember dan Suaminya Tipu Korban hingga Rp 61 Juta

Umi Kulsum (30) dan suaminya terlibat dalam aksi penipuan dengan iming-iming penggandaan uang.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Kolase Dok Polsek Pakusari dan Kompas.com/Totok Wijayanto
Tersangka penipuan yang ditangkap Polsek Pakusari, Jember 

TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Umi Kulsum (30) warga asak Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, ditangkap Polsek Pakusari.

Bu nyai gadungan itu ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam aksi penipuan dengan iming-iming penggandaan uang.

Tidak hanya menangkap bu nyai gadungan itu, polisi juga masih memburu dua orang yang terlibat dalam aksi kejahatan itu.

Baca juga: Pagar Rusak dan Penerangan Kurang, Taman Wiyata Bahari Sampang Diperbaiki, Rampung Dalam Waktu Dekat

Kedua orang yang masih diburu polisi tersebut, yakni pria berinisial YT (suami Umi), dan DD.

Kapolsek Pakusari, Iptu Ali Setihono membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

"Peristiwa (penipuan) itu tidak terjadi satu kali, itu jadi selama beberapa kali, sampai akhirnya korban tertipu sampai Rp 61 juta," ujar Ali, Minggu (28/3/2021).

Ali menceritakan, korban penipuan itu seorang warga Desa/ Kecamatan Pakusari.

Pelakunya berjumlah tiga orang pelaku adalah sepasang suami istri dari Kecamatan Ajung, yakni YT dan Umi yang mengaku sebagai kiai dan mak (ibu) nyai, dan seorang lagi DD.

"Yang laki-laki mengaku kiai, dan istrinya itu mak nyai," ungkap dia.

"Mereka menyebut dirinya paranormal. Tapi ya palsu, hanya ngaku-ngaku," ujar Ali.

Awalnya YT meyakinkan korban bisa menyembuhkan anak korban yang sedang sakit.

Untuk itu, warga Desa Pakusari itu harus menyerahkan sejumlah uang kepada YT.

"Besarnya uang yang dikasihkan itu antara Rp 1 juta sampai Rp 3 juta, setiap pemberian. Itu bertahap," lanjut Ali.

Korban menyerahkan uang mulai dari bulan Februari sampai pada 20 Maret 2021 lalu.

Kepada korban, pelaku penipuan memberikan janji uang yang telah diberikan akan berlipat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved