Ramadhan 2021

Tak Ada Kata Terlambat untuk Mengqadha Puasa, Segera Bayar Utang Puasa Ramadhan, Ini Bacaan Niatnya

Untuk memudahkan umat muslim dalam melaksanakan ibadah qadha, berikut ini adalah bacaan niat qadha puasa Ramadhan lengkap Arab, latin dan artinya.

Editor: Elma Gloria Stevani
Shutterstock.com
Ilustrasi puasa 

Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM - Bagi umat muslim yang belum melaksanakan qadha puasa Ramadhan tahun lalu, tidak ada kata terlambat untuk melaksanakannya, meskipun sekarang sudah memasuki bulan Sya’ban.

Hal tersebut dijelaskan karena, betapa wajibnya umat muslim untuk mengqadha puasa Ramadhan pada tahun sebelumnya.

Adapun beberapa orang yang wajib melaksanakan qadha puasa Ramadhan di antaranya adalah Orang Dengan Skizofrenia (ODS) yang disengaja, sakit yang ada harapan sembuh, orang berpergian (musafir), wanita hamil dan menyusui, serta wanita haid dan nifas.

Untuk memudahkan umat muslim dalam melaksanakan ibadah qadha atau penggati puasa, berikut ini adalah bacaan niat qadha puasa Ramadhan lengkap dengan arab, latin dan artinya.

Baca juga: Batas Waktu hingga Besok, Berikut Cara Pelaporan SPT Tahunan Secara Online di djponline.pajak.go.id

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Terbaru Rabu 31 Maret 2021, Leo Dimabuk Cinta, Sagitarius Meluapkan Kerinduan

Baca juga: Polisi Sumenep Selidiki Penyebab Pria Tergeletak Bersimbah Darah dengan Luka Menganga di Perut

Baca juga: Pria di Sumenep Tergeletak Bersimbah Darah di Lahan Kosong, Sudah Dievakuasi ke RSUD Dr H Moh Anwar

Qadha berlaku bagi orang yang sanggup berpuasa, namun terhambat karena halangan-halangan tertentu atau uzur.

Meng-qadha puasa wajib hukumnya yaitu dengan mengganti puasa di hari lain.

Dikutip dari kepri.kemenag.com, utang puasa harus dibayar atau qadha sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.

Ketentuan membayar hutang puasa Ramadan dapat dilihat jelas dalam firman Allah pada Q.S. Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya:

(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu.

Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved