Ramadhan 2021
Tak Ada Kata Terlambat untuk Mengqadha Puasa, Segera Bayar Utang Puasa Ramadhan, Ini Bacaan Niatnya
Untuk memudahkan umat muslim dalam melaksanakan ibadah qadha, berikut ini adalah bacaan niat qadha puasa Ramadhan lengkap Arab, latin dan artinya.
Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM - Bagi umat muslim yang belum melaksanakan qadha puasa Ramadhan tahun lalu, tidak ada kata terlambat untuk melaksanakannya, meskipun sekarang sudah memasuki bulan Sya’ban.
Hal tersebut dijelaskan karena, betapa wajibnya umat muslim untuk mengqadha puasa Ramadhan pada tahun sebelumnya.
Adapun beberapa orang yang wajib melaksanakan qadha puasa Ramadhan di antaranya adalah Orang Dengan Skizofrenia (ODS) yang disengaja, sakit yang ada harapan sembuh, orang berpergian (musafir), wanita hamil dan menyusui, serta wanita haid dan nifas.
Untuk memudahkan umat muslim dalam melaksanakan ibadah qadha atau penggati puasa, berikut ini adalah bacaan niat qadha puasa Ramadhan lengkap dengan arab, latin dan artinya.
Baca juga: Batas Waktu hingga Besok, Berikut Cara Pelaporan SPT Tahunan Secara Online di djponline.pajak.go.id
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Terbaru Rabu 31 Maret 2021, Leo Dimabuk Cinta, Sagitarius Meluapkan Kerinduan
Baca juga: Polisi Sumenep Selidiki Penyebab Pria Tergeletak Bersimbah Darah dengan Luka Menganga di Perut
Baca juga: Pria di Sumenep Tergeletak Bersimbah Darah di Lahan Kosong, Sudah Dievakuasi ke RSUD Dr H Moh Anwar
Qadha berlaku bagi orang yang sanggup berpuasa, namun terhambat karena halangan-halangan tertentu atau uzur.
Meng-qadha puasa wajib hukumnya yaitu dengan mengganti puasa di hari lain.
Dikutip dari kepri.kemenag.com, utang puasa harus dibayar atau qadha sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.
Ketentuan membayar hutang puasa Ramadan dapat dilihat jelas dalam firman Allah pada Q.S. Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya:
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu.
Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya.
Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Ketentuan meng-qadha puasa atau membayar utang puasa:
- Dikutip dari tayangan Tanya ustaz Tribunnews.com, Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq M. Ag menganjurkan bahwa mengqadha puasa dianjurkan untuk dilakukan sesegera mungkin secara berurutan.
Dalam Al-Quran juga dijelaskan bahwa kita tidak tahu di hari esok kita akan melakukan apa dan wafat di hari apa.
Karena ajal seseorang tidak diketahui pastinya, dan membayar hutang puasa adalah suatu hal yang wajib, maka sebaiknya hutang puasa harus disegerakan.
- Namun, dalam Islam juga diperbolehkan jika membayar hutang tidak bisa secara berurutan, karena alasan tertentu.
Yang paling penting qadha atau membayar hutang puasa wajib ini dilakukan sebelum tiba waktu ramadan berikutnya.
- Mengqadha puasa menjelang bulan ramadan juga diperbolehkan dalam Islam atau hingga akhir bulan syaban.
Lalu bagaimana jika orang tersebut belum sempat mengqadha puasa hingga tiba ramadan berikutnya tiba?
Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq M. Ag mengatakan bahwa orang tersebut tetap boleh menjalankan ibadah puasa ramadan, namun dia harus segera membayar hutang puasanya setelah bulan ramadan berikutnya selesai.
Namun jika ada unsur kelalaian, maka selain mengqadha, orang tersebut dituntut untuk membayar fidyah.
Fidyah ini adalah kegiatan memberi makanan fakir miskin sebesar biaya makan dan minum yang dikalikan dengan jumlah hari orang yang bersangkutan ketika tak melaksanakan puasanya.
Fidyah ini juga berlaku bagi orang yang tidak sanggup berpuasa.
Lalu bagaimana bacaan niat membayar utang puasa?
- Berikut bacaan niat membayar hutang puasa menurut Mazhab Syafi'i:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’in fardho syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”
- Berikut bacaan niat berbuka puasanya:
اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ
Allahumma Lakasumtu Wabika Aamantu Wa'Alaa Rizqika Afthortu Birohmatika Yaa Arhamar Roohimiin.
Artinya : "Ya Allah keranaMu aku berpuasa, dengan Mu aku beriman, kepadaMu aku berserah dan dengan rezekiMu aku berbuka (puasa), dengan rahmat MU, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih".
Dikutip dari kepri.kemenag.com, bagi kaum muslim yang meninggalkan puasa karena beberapa alasan tertentu atau khusus juga dapat menggantinya dengan dikenai Fidya Puasa Ramadan.
“Sedangkan bagi mereka yang meninggalkan puasa ramadhan karena Lanjut Usia, Sakit menahun yang tidak ada harapan kesembuhannya serta Wanita hamil dan wanita yang menyusui yang meninggalkan puasa karena khawatir akan janin yang dikandungnya dan anak yang disusuinya, maka dikenai Fidyah Puasa Ramadhan dengan cara memberi makan orang miskin dengan kadar besar fidyah: 1 mud atau 8 ons, yang jika diuangkan senilai Rp. 15.000,- (Lima belas ribu rupiah) per hari sebanyak puasa yang ditinggalkan.” Ucap H. Samsudin.
Sedangkan bagi kaum muslim yang melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan ramadhan maka ia diwajibkan Kifarat/ Denda Puasa dengan pilihan sebagai berikut, memerdekakan budak, jika tidak mampu maka dapat melaksanakan puasa 2 (dua) bulan bertuturt-turut dan apabila tidak mampu juga maka diwajibkan memberi makan 60 orang fakir/miskin.
Ketentuan Zakat Fitrah, Qadha Puasa, Fidyah Puasa dan Kafarat Puasa ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten bersama BAZNAS Kabupaten dan MUI Kabupaten pada tiap daerah pada tahun lalu.
Baca juga: BREAKING NEWS - Viral Video Pria Tergeletak Bersimbah Darah di Sumenep, Ada Luka Menganga di Perut
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Pura-Pura Lupa yang Dinyanyikan Mahen, Usaha Keras Melupakan Sang Mantan
Baca juga: Chord Gitar Apakah Itu Cinta yang Dipopulerkan Happy Asmara, Viral TikTok, Dilengkapi Lirik Lagu
Baca juga: Dugaan Penggelapan dan Pencucian Uang, Rizky Febian Laporkan Teddy ke Polisi, Rugi Sampai Rp5 Miliar
Simak artikel lainnya terkait Kumpulan Doa
Simak artikel lainnya terkait Bacaan Doa
Simak artikel lainnya terkait Doa