Ramadan 2021

Bagaimana Hukum Qadha Puasa atau Bayar Utang Puasa Setelah Nisfu Syaban? Simak Penjelasan Ulama

Begini penjelasan Ustadz Abdul Somad menjelaskan mengenai hukum bayar hutang puasa Ramadan setelah Nisfu Syaban

Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com
Ilustrasi Ramadan 2021 - Apa hukumnya bayar utang puasa atau qadha puasa setelah nisfu Syaban 

Apakah hukumnya boleh atau malah haram?

Mengenai hukum ini, dikutip TribunKaltim.co ( TribunMadura.com network ) dari TribunBatam.id, maka Ustaz Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS menjawabnya.

Hal tersebut terlihat di laman Youtube Dakwah Islam.

Untuk pembayaran puasa Ramadan setelah memasuki Nisfu Syaban, ada perbedaan pendapat para ulama.

Ada yang mengharamkan puasa pada Nisfu Syaban hingga bulan Ramadan tiba.

Ada juga yang membolehkannya.

Baca juga: Kode Redeem Mobile Legends Terbaru, Segera Tukar Kode Redeem Dapat Item Menarik, Simak Cara Tukarnya

Baca juga: Tukar Kode Redeem FF Terbaru Update 30 Maret 2021 Sebelum Hangus, Tukar di reward.ff.garena.com/id

Baca juga: Elsa Panik Sumarno Ditangkap, Al Kaget Usai Andin Cerita, ini Sinopsis Ikatan Cinta 31 Maret 2021

"Sampai kapan batas meng- qadha shaum?" tanya seorang jamaah kepada UAS.

"Ini Puasa Ramadan tahun lalu. Dan ini 29 hari lagi Puasa Ramadan tahun ini.

Maka kapan puasa qadhanya?

Qadha itu mengganti, maka di sinilah qadha, qadha, qadha (diantara Puasa Ramadan tahun lalu dan tahun ini)," papar UAS.

Lalu, UAS pun menjawab soal hukum puasa qadha Ramadan di bulan Syaban, terutama di hari Senin akan mendapat pahala 3 kali lipat.

"Siapa yang mengganti puasa di bulan Syaban hari Senin, otomatis dapat 3 pahala.

Puasa qadha Ramadan satu hari, puasa bulan Syaban dapat, dan puasa hari Senin," tutur UAS.

"Jadi niatnya cuman satu, saya niat puasa qadha. Gak perlu niat 3 kali," tambahnya.

Setelah itu, UAS menjelaskan bahwa batas qadha itu sampai Puasa Ramadan yang akan datang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved