Ramadan 2021

Bagaimana Hukum Qadha Puasa atau Bayar Utang Puasa Setelah Nisfu Syaban? Simak Penjelasan Ulama

Begini penjelasan Ustadz Abdul Somad menjelaskan mengenai hukum bayar hutang puasa Ramadan setelah Nisfu Syaban

Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com
Ilustrasi Ramadan 2021 - Apa hukumnya bayar utang puasa atau qadha puasa setelah nisfu Syaban 

"Batas qadhanya sampai Puasa Ramadan yang akan datang," tambah UAS.

Kemudian, ada jamaah lain yang bertanya soal hukum puasa qadha setelah Nisfu Syaban

"Bagaimana hukum puasa setelah Nisfu Syaban?" tanya jamaah lainnya.

Ditanya soal puasa setelah Nisfu Syaban, UAS pun menegaskan sudah ada ketegasan di dalam hadits sahih Abu Hurairah.

"Haditsnya jelas dari Abu Hurairah RA, disebutkan dalam riwayat Abu Dawud, yakni:

'Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, 'Kalau sudah melewati Nisfu Syaban, maka janganlah kalian berpuasa,'" HR Abu Dawud.

Namun dibolehkan puasa, jika memang terbiasa puasa sunnah seperti puasa senin kamis.

"Boleh berpuasa, bagi yang terbiasa puasa sunnah. Jika memang Nisfu Syaban hari Rabu, besoknya Kamis," ujar UAS.

Tak hanya itu, dijelaskan UAS, puasa setelah Nisfu Syaban pun diperbolehkan bagi yang sedang qadha Puasa Ramadan.

"Yang kedua, boleh juga bagi yang meng-qadha atau utang puasa. Begitu Puasa Ramadan tahun ini tinggal 7 hari ini, eh lupa," papar UAS.

"Maka bagi yang mau meng-qadha, silakan boleh," tegasnya.

Akan tetapi, jika hingga bulan Ramadan yang akan datang masih belum bayar puasa qadha, maka menurut UAS ada denda berlipat.

Denda tersebut yakni tetap membayar puasa qadha dan juga fidyah.

"Karena jika qadha puasa nya masih antara Ramadan dan Ramadan, hanya qadha saja.

Tapi kalau sudah lewat Ramadan lagi, maka qadha plus fidyah," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Jelang Ramadan 2021, Hukum Bayar Hutang Puasa Ramadan setelah Nisfu Syaban, Kata Ustadz Abdul Somad

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved