Berita Malang
Belok Kiri Langsung di Kota Malang Sudah Tidak Boleh, Nekat Melanggar Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu
Belok kiri memang masih diperbolehkan langsung asal ada isyarat berupa papan bertuliskan "belok kiri langsung" atau sejenisnya di Kota Malang.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Elma Gloria Stevani
Reporter: Kukuh Kurniawan | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Masih banyak pengendara mobil dan motor yang bandel dan membahayakan dirinya ataupun orang lain saat dipersimpangan jalan. Salah satunya melakukan belok kiri secara langsung saat lampu merah.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 112 ayat tiga, maka belok kiri langsung dilarang.
Adapun bunyi pasal tersebut yakni, "Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas".
Artinya, belok kiri memang masih diperbolehkan langsung asal ada isyarat berupa papan bertuliskan "belok kiri langsung" atau sejenisnya.
Baca juga: Belum Ada Kepastian Pemberangkatan Haji 2021, 400 CJH di Kabupaten Sampang Jalani Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Mengejutkan, Inilah 5 Arti Mimpi Punya Anak Kembar, Ternyata Berlaku Juga untuk Kaum Wanita Lajang
Baca juga: Ramalan Zodiak Terlengkap Jumat 2 April 2021, Sagitarius Cukup Beruntung, Pisces Berlimpah Pujian,
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Jumat 2 April 2021, Kisah Asmara Aries Indah, Gemini Kekasihmu Menjengkelkan
Di samping itu, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) akan diterapkan di Kota Malang.
Bila tidak ada aral melintang, rencananya E-TLE akan diterapkan sekitar bulan Juli 2021 mendatang.
Namun meski penerapan E-TLE akan segera diterapkan di Kota Malang, nampaknya masyarakat masih banyak yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Salah satunya adalah pelanggaran belok kiri langsung, di persimpangan jalan yang telah dilengkapi oleh lampu lalu lintas (Traffic Light).
Seperti yang terlihat di persimpangan Bank BCA (arah Jalan Basuki Rahmat menuju Jalan Kahuripan).
Dari pantauan TribunMadura.com pada Kamis (1/4/2021), terlihat banyak pengguna kendaraan bermotor langsung berbelok ke arah kiri.
Padahal lampu lalu lintas masih berwarna merah, dan tidak terpasang rambu yang menyatakan belok kiri langsung.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution mengatakan, bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas.
"Pasal 112 ayat (3) UU No 22 Tahun 2009 telah tertera secara jelas. Pasal itu menyatakan "Pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung belok ke kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas," ujarnya kepada TribunMadura.com, Kamis (1/4/2021).
Ia menjelaskan, masyarakat pengguna kendaraan dapat berbelok langsung ke kiri.