Berita Malang
Belok Kiri Langsung di Kota Malang Sudah Tidak Boleh, Nekat Melanggar Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu
Belok kiri memang masih diperbolehkan langsung asal ada isyarat berupa papan bertuliskan "belok kiri langsung" atau sejenisnya di Kota Malang.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Elma Gloria Stevani
Namun dengan syarat, apabila di lampu lalu lintas terdapat rambu tambahan yang menyatakan belok kiri langsung diperbolehkan.
"Kalau tidak ada rambu tambahan, maka masyarakat pengguna kendaraan harus mengikuti isyarat lampu lalu lintas. Bila lampu lalu lintas berwarna merah, masyarakat harus memberhentikan kendaraannya," jelasnya.
Oleh karena itu, pihak kepolisian akan memasang kamera E-TLE di titik-titik persimpangan yang rawan terjadi pelanggaran belok kiri langsung.
"Kami setel kamera E-TLE di titik-titik tersebut (titik persimpangan yang rawan terjadi pelanggaran belok kiri langsung)," tambahnya.
Bila masyarakat pengguna kendaraan masih melanggar aturan tersebut, petugas kepolisian akan melakukan tilang dan mengenakan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.
"Bila ada masyarakat yang masih melanggar aturan itu, maka akan kami lakukan tindakan penilangan. Sesuai dengan Pasal 287 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009, dengan denda sebesar Rp 500 ribu," tandasnya.
Baca juga: Asik! 26 Sekolah Kedinasan Ini Membuka Seleksi Pendaftaran April 2021, Lulusan Langsung Jadi CPNS
Baca juga: Penganiayaan Sadis di Mojokerto, Keponakan Bacok Pinggang Paman Pakai Sabit, Jengkel Miras Dibuang
Baca juga: Kondisi Terkini Bapak, Ibu dan Anak yang Dianiaya Pakai Palu di Mojokerto: Bola Mata Nyaris Keluar
Baca juga: Seorang Remaja di Mojokerto Tega Aniaya Bapak, Ibu dan Adik Pakai Palu sampai Luka Berat di Kepala
Simak berita lainnya terkait e-tilang
Simak berita lainnya terkait Kota Malang
Simak berita lainnya terkait tilang elektronik